Ulasankaltim.id, Samarinda – Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah kembali mencuat seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di tingkat nasional. Di tengah perdebatan publik, Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan sikap terbuka terhadap kemungkinan peralihan mekanisme pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui DPRD.
“Kami tidak melihatnya sebagai sesuatu yang perlu ditolak sejak awal,” ujarnya.
Hasanuddin menyampaikan bahwa pembahasan RUU Pemilu saat ini masih berada pada tahap awal dan belum menghasilkan keputusan final. Menurutnya, seluruh opsi yang dibahas masih bersifat konseptual dan belum menimbulkan dampak hukum apa pun.
“Selama masih berupa rancangan, tentu belum ada konsekuensi yang mengikat,” katanya.
Ia mengakui belum mendalami secara menyeluruh materi sosialisasi RUU tersebut karena tidak mengikuti proses pembahasannya secara langsung. Meski demikian, Hasanuddin menilai penting untuk menyikapi setiap wacana secara proporsional.
“Saya belum mempelajarinya secara lengkap, jadi yang berkembang saat ini masih sebatas rencana,” ujarnya.
Secara pribadi, Hasanuddin memandang mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Ia menilai perubahan prosedur tidak serta-merta menghilangkan nilai demokratis selama tetap berada dalam kerangka konstitusi.
“Kalau dilihat secara pribadi, mekanisme itu tidak menjadi persoalan,” tuturnya.
Menurutnya, DPRD memiliki legitimasi sebagai wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu. Karena itu, DPRD dinilai memiliki kewenangan moral untuk menentukan figur pemimpin daerah.
“Kami diberi mandat untuk mewakili rakyat, sehingga penentuan kepala daerah juga bisa dilakukan melalui mekanisme perwakilan,” katanya.
Menanggapi kekhawatiran sebagian masyarakat yang menilai perubahan sistem dapat mempersempit ruang partisipasi publik, Hasanuddin menegaskan bahwa demokrasi Indonesia tidak hanya dimaknai melalui pemilihan langsung.
“Sistem perwakilan tetap merupakan bagian dari demokrasi kita,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa konsep pemilihan melalui perwakilan sejalan dengan nilai Pancasila, khususnya sila keempat. Menurut Hasanuddin, prinsip musyawarah dan perwakilan telah menjadi fondasi demokrasi Indonesia sejak awal.
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan adalah dasar negara kita,” jelasnya.
Selain aspek demokrasi, Hasanuddin juga menyoroti persoalan pembiayaan pemilihan langsung yang dinilai sangat besar. Ia menilai tingginya anggaran pilkada sering kali memicu praktik politik uang.
“Biaya penyelenggaraan pilkada langsung sangat tinggi, dan itu membuka peluang terjadinya politik uang,” ujarnya.
Ia menilai pemilihan kepala daerah oleh DPRD berpotensi menjadi alternatif yang lebih efisien dari sisi anggaran. Hasanuddin menekankan bahwa anggota DPRD telah mewakili jutaan penduduk di daerah.
“Sebanyak 55 anggota DPRD Kaltim mewakili lebih dari tiga juta penduduk di sepuluh kabupaten dan kota,” katanya.
Meski demikian, Hasanuddin tidak menampik adanya risiko politik uang di internal partai atau lembaga perwakilan jika mekanisme tersebut diterapkan. Namun ia menilai risiko itu perlu ditimbang secara rasional.
“Setiap sistem punya potensi masalah, tinggal dilihat mana yang manfaatnya lebih besar,” ujarnya.
Hasanuddin menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sepenuhnya berada di tangan pembentuk undang-undang di tingkat pusat. DPRD Kalimantan Timur, kata dia, pada prinsipnya tidak keberatan dengan wacana tersebut.
“Bagi kami, gagasan ini bisa dipertimbangkan secara positif,” pungkasnya. (DPRD KALTIM/ADV/Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









