DPRD Kaltim Nilai Transformasi BUMD Kunci Daya Saing Daerah

oleh -286 Dilihat
Firnadi Ikhsan, Anggota Komisi II DPRD Kaltim (Foto : Fzi)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Langkah perubahan besar kembali mengetuk pintu badan usaha milik daerah. “Ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi arah baru pengelolaan ekonomi daerah,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menggambarkan momentum transformasi Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Daerah di Kalimantan Timur.

Kebijakan pengalihan badan hukum tersebut digulirkan oleh Pemerintah Provinsi sebagai bentuk penyesuaian terhadap tuntutan profesionalitas, efisiensi, dan daya saing usaha yang kian ketat di tingkat regional maupun nasional.

Firnadi menyampaikan bahwa perubahan status hukum tidak boleh dimaknai sebagai proses administratif semata. Menurutnya, Perseroda harus menjadi instrumen pembenahan manajemen agar pengelolaan BUMD semakin transparan dan terukur.

“Transformasi ini kami dorong agar pengelolaan perusahaan daerah menjadi lebih profesional dan berorientasi pada kinerja,” kata Firnadi.

Ia memastikan bahwa proses penyesuaian regulasi tidak mengganggu aktivitas bisnis perusahaan daerah yang terlibat dalam perubahan tersebut. Operasional disebut tetap berjalan normal tanpa kendala berarti.

Dua perusahaan yang tengah berproses dalam perubahan status tersebut adalah Migas Bumi Samudera dan Migas Mandiri Pratama, yang selama ini bergerak di sektor energi daerah.

“Seluruh kegiatan usaha tetap berjalan. Tidak ada penghentian aktivitas operasional,” tegas Firnadi.

Ia menjelaskan bahwa salah satu perusahaan masih melanjutkan sejumlah proyek strategis yang sudah direncanakan, sementara perusahaan lainnya terus mengembangkan kerja sama lintas sektor, termasuk dalam layanan bongkar muat dan kepelabuhanan.

Menurut Firnadi, perubahan menjadi Perseroda harus diikuti dengan reformasi tata kelola yang modern, efisien, serta mampu menjawab tantangan pasar. Tanpa pembenahan yang nyata, perubahan status dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan.

DPRD Kalimantan Timur, lanjutnya, mengambil peran penting dalam mengawal transformasi tersebut melalui fungsi pengawasan agar arah kebijakan tetap berada pada koridor kepentingan publik dan pembangunan daerah.

“Pengawasan menjadi kunci agar perubahan ini benar-benar berdampak pada peningkatan kinerja BUMD,” ujarnya.

Di tengah dinamika pembangunan dan kebutuhan investasi yang terus meningkat di Kalimantan Timur, Perseroda diproyeksikan tetap menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah.

“Perseroda harus mampu beradaptasi dengan persaingan usaha yang semakin terbuka, sekaligus menjaga kontribusinya bagi pembangunan daerah,” pungkas Firnadi.  (DPRD KALTIM/ADV/Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *