Buruan 16 Hari Berakhir: Polresta Samarinda Tangkap Wanita Penghubung Narkoba di DIY

oleh -414 Dilihat
Tersangka Saat Diamankan DI Polresta Samarinda (Foto : Istimewa)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Tim gabungan dari Polresta Samarinda, Direktorat Narkoba Polda DIY, dan Satresnarkoba Polres Sleman berhasil menangkap seorang mantan narapidana Lapas Kelas IIA Bontang berinisial DW (48), Sabtu (14/12/2024). DW diketahui terlibat dalam jaringan narkotika yang dikendalikan oleh narapidana di Lapas Bontang, tempat dirinya pernah menjalani hukuman.

DW diamankan di sebuah lokasi di Cokrokusuman Baru Gang II, Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Yogyakarta. Penangkapan ini dilakukan setelah DW menjadi buronan selama 16 hari.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan keberadaan DW di Yogyakarta. Kami langsung berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda DIY dan Satresnarkoba Polres Sleman untuk menangkapnya,” ujar Bambang, Senin (16/12/2024).

Sempat tidak ditemukan di tempat persembunyiannya, petugas akhirnya mendapatkan informasi baru terkait keberadaan DW. “Informasi awal cukup minim karena di sana (Yogyakarta) dia dikenal cukup licin. Namun berkat koordinasi dan kolaborasi dengan pihak kepolisian setempat, DW akhirnya berhasil diringkus,” tambahnya.

Saat ini, DW masih dalam proses pemeriksaan untuk mendalami keterlibatannya dalam jaringan narkotika tersebut. “DW mengakui perbuatannya, namun kami masih mencocokkan keterangannya dengan dua napi di Lapas Bontang yang diduga terkait,” jelas Bambang.

Dalam jaringan ini, DW berperan sebagai perantara atau penghubung antara pemilik barang dan pembeli. Namun, peran pasti DW masih terus diselidiki. “Semua masih dalam proses pendalaman,” tegas Bambang.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Samarinda telah membongkar jaringan narkotika yang melibatkan narapidana Lapas Bontang. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua kurir narkoba, yakni Dimas Fadilla alias Dimas dan Nur Iqwal alias Iqwal, keduanya berusia 27 tahun, pada 1 Desember 2024 lalu di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

Dari tangan kedua kurir tersebut, petugas menyita 11 bungkus sabu-sabu seberat 181,2 gram bruto. Berdasarkan pengakuan mereka, narkotika tersebut berasal dari dua narapidana di Lapas Bontang, berinisial AS (35) dan ES (47), yang berkomunikasi menggunakan fasilitas wartel Lapas.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, kedua napi itu mengungkapkan bahwa mereka diperintah oleh DW sebagai penghubung dalam transaksi narkoba.

Dengan penangkapan DW, kepolisian terus mendalami jaringan ini guna mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat. (FER)

 

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *