Dishub Samarinda Beri Kebijakan Terkait Parkir di Ex Jalan Anggi, Namun Tetap Ada Aturannya

oleh -718 Dilihat
Penindakan Parkir Liar dipimpin langsung oleh Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu (Foto : FER)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang parkir liar di dua kawasan utama, yakni Jalan Gunung Merapi (di depan Teras Samarinda) dan Ex Jalan Anggi, pada Senin (16/12). Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, yang memfokuskan kegiatan pada dua titik tersebut.

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan bahwa kegiatan malam ini berfokus pada dua lokasi yang dianggap rawan terjadinya parkir liar. “Kami fokuskan penindakan di dua titik utama, yaitu di depan Teras Samarinda dan di Jalan Ex Anggi,” ujar Manalu. Menurutnya, kedua lokasi tersebut sering menjadi titik kemacetan akibat parkir liar yang mengganggu kelancaran lalu lintas.

Dalam penindakan kali ini, petugas Dishub terpaksa melakukan penggembokan terhadap dua kendaraan roda empat yang terparkir di badan jalan. Tindakan ini diambil setelah kendaraan tersebut dinilai menghalangi jalur lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.

“Kami mengambil langkah tegas dengan penggembokan kendaraan yang parkir di badan jalan. Hal ini perlu dilakukan demi menjaga kelancaran arus lalu lintas di kawasan yang sangat strategis ini,” kata Manalu. Penggembokan ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan aturan dan menciptakan ketertiban lalu lintas di Kota Samarinda.

Di sisi lain, Manalu juga menjelaskan mengenai kondisi di Ex Jalan Anggi, yang masih banyak ditemukan kendaraan yang parkir sembarangan. Salah satu faktor yang menyebabkan hal tersebut adalah adanya warung-warung yang berdiri di sepanjang jalan. “Karena adanya warung-warung di sepanjang Jalan Anggi, kendaraan travel berplat hitam sering kali parkir di sana,” jelasnya.

Terkait dengan hal ini, Dishub Kota Samarinda telah mengambil kebijakan untuk mengatur tempat parkir agar tidak mengganggu arus lalu lintas. “Kami menegaskan bahwa kendaraan tidak boleh parkir di bagian arah masuk dari tepian, karena itu dapat menghalangi jalur masuk kendaraan lain dan menyebabkan kemacetan,” tambah Manalu.

Namun, Dishub juga menyediakan solusi bagi kendaraan yang perlu parkir di kawasan tersebut. “Di sisi kiri jalan arah Tepian, kendaraan dapat parkir di lokasi lay-by, yaitu cekungan yang menjorok ke dalam, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas,” jelasnya. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi parkir liar yang mengganggu kelancaran jalan.

Sementara itu, di sisi kanan jalan, Dishub memberlakukan sistem parkir paralel. Kendaraan yang parkir di area ini juga akan diawasi oleh petugas parkir yang ditunjuk oleh Dishub. Petugas parkir akan bertugas mengatur serta mengambil pungutan parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kota Samarinda.

Melalui langkah-langkah ini, Dishub Kota Samarinda berharap dapat menciptakan ketertiban di jalan-jalan utama kota dan mencegah terjadinya kemacetan akibat parkir liar. Dengan penindakan yang lebih tegas, diharapkan para pengendara semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan parkir demi kelancaran arus lalu lintas. (FER)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *