Berpura-pura Mau Bayar PBB, Pria Ini Nekat Gelapkan Sepeda Motor

oleh -355 Dilihat
Pelaku Saat DI Polsekta Samarinda Ulu (Foto : Istimewa)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor. Pelaku berinisial DPP berhasil diamankan di Jalan Seikaya No.13, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Senin (16/12) pagi.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal,” ujar AKP Wawan Gunawan dalam keterangannya.

Kejadian ini bermula pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya usai melaksanakan salat Jumat di sebuah masjid yang berlokasi di Jalan P. Suryanata, RT 03, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu.

Barang Bukti jenis Honda Beat Street Warna Hitam Yang Diamankan Polisi (Foto : Istimewa)

Pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik korban, jenis Honda Beat Street berwarna hitam dengan nomor polisi KT 5045 BAB, dengan alasan hendak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik temannya. Korban yang tidak menaruh curiga meminjamkan motornya.

Namun, hingga beberapa waktu berlalu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Menyadari hal itu, korban mengalami kerugian besar dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Ulu untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Polsek Samarinda Ulu segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi dari berbagai pihak, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan menangkapnya di lokasi persembunyiannya.

Dalam pemeriksaan, pelaku DPP mengakui perbuatannya yang telah merugikan korban sekitar Rp15 juta. Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Samarinda Ulu.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana penjara. Polsek Samarinda Ulu memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku. (FER)

 

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *