Ulasankaltim.id, Samarinda – Samarinda digegerkan dengan aksi penusukan brutal di Jalan KH Samanhudi pada 24 Maret 2025. Peristiwa tersebut terekam dalam video yang beredar luas di media sosial, memperlihatkan seorang pria mengalami luka serius akibat senjata tajam.
Korban, Larihong, warga Sidodadi, langsung mendapat pertolongan dari warga sekitar dan dilarikan ke rumah sakit. Luka tusukan di bagian paha belakangnya cukup dalam hingga menembus tulang vital, memerlukan tindakan operasi segera.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers yang didampingi Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, Selasa (25/03/25) menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, insiden bermula ketika korban tengah menuju Jalan Lambung Mangkurat dan tanpa sengaja bertemu dengan pelaku di Jalan KH Samanhudi.
“Korban dan pelaku terlibat cekcok, yang ternyata sudah dipersiapkan oleh pelaku. Pelaku yang membawa badik langsung menusukkan senjatanya ke bagian paha korban dan kemudian melarikan diri,” ujar Kombes Pol Hendri Umar.

Warga yang menyaksikan kejadian segera mengamankan korban dan membawanya ke rumah sakit. Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung bergerak cepat memburu pelaku.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berinisial KWR berhasil ditangkap. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa KWR merupakan seorang residivis kasus narkotika.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif pelaku adalah dendam pribadi. Ia merasa tersinggung dengan perkataan istri korban yang sebelumnya mengusirnya dari kontrakan karena tidak membayar sewa,” jelas Kapolresta.
Setelah menusuk korban, KWR berusaha menghilangkan jejak dengan membuang badik yang digunakan dalam aksi tersebut. Ia meminta bantuan rekannya, S, untuk membuang barang bukti ke Sungai Mahakam.
Namun, upaya tersebut gagal mengelabui polisi. Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap S dan mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk sarung, songkok, serta pakaian yang dikenakan pelaku dan korban.
Selain itu, polisi juga menyita video yang merekam aksi penusukan tersebut sebagai barang bukti tambahan dalam penyelidikan.
Atas perbuatannya, pelaku KWR dan rekannya S kini dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan menghindari konflik yang dapat berujung pada tindakan kriminal. Polisi pun mengimbau agar warga segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan demi mencegah peristiwa serupa terulang. (Fer)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id










