Aktor Intelektual Kasus Pembunuhan di Depan THM Samarinda Ditangkap Polisi

oleh -343 Dilihat
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali mengungkap perkembangan signifikan dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi di depan sebuah tempat hiburan malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota, Minggu dini hari (4/5/2025).

Polisi sejak awal menduga kuat bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar tindak kekerasan spontan, melainkan aksi yang dirancang sebelumnya.

Pada Kamis (8/5/2025), Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengumumkan penangkapan satu tersangka baru yang memiliki peran penting dalam kasus ini.

Tersangka berinisial K, yang juga dikenal sebagai R, disebut sebagai otak di balik pembunuhan tersebut. Ia adalah kakak kandung dari IJ, yang sebelumnya telah ditangkap sebagai pelaku utama.

“Dari hasil penyelidikan, kami temukan bahwa motif dari peristiwa ini berakar dari dendam pribadi yang sudah berlangsung cukup lama,” ujar Hendri Umar dalam konferensi pers.

Dendam yang dimaksud berawal dari insiden di tahun 2021 di Jalan Ahmad Dahlan, yang menyebabkan kematian anggota keluarga dari IJ dan R.

Motivasi balas dendam tersebut diyakini menjadi pemicu kuat yang mendorong perencanaan pembunuhan. Penyidik juga menemukan indikasi bahwa peristiwa ini telah dirancang secara matang oleh para pelaku.

Dalam sesi wawancara bersama media, K alias R menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban.

“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada pihak keluarga korban. Saya kehilangan kakak saya, dan perasaan itu berubah menjadi amarah,” ucap R dengan suara bergetar.

Kapolresta menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan terus dikembangkan. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kejadian ini.

“Penyelidikan belum berhenti. Kami akan terus mendalami dugaan keterlibatan aktor lain,” ujar Hendri.

Ia juga menyampaikan bahwa semua tersangka akan dipindahkan ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur pada Jumat (9/5/2025) sebagai langkah antisipatif.

“Pemindahan ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan gangguan keamanan selama proses hukum berlangsung,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena motif dendam yang bertahan selama bertahun-tahun dan berujung pada tindakan kekerasan yang merenggut nyawa.

Kepolisian menyatakan akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa ada intervensi pihak manapun.

Warga sekitar lokasi kejadian sempat mengaku kaget dengan insiden tersebut, mengingat kawasan THM kerap ramai namun tidak pernah terjadi kekerasan serupa sebelumnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Hingga saat ini, proses penyelidikan terus berlanjut, dan Polresta Samarinda berkomitmen mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini hingga tuntas. (Fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *