Tiga Polisi Polda Jabar Terbukti Langgar Kode Etik, Kasus Alphard Bundaran HI Berlanjut

oleh -206 Dilihat
Mediasi Antara Satpam dan Tiga Orang Polisi di Mapolsek Metro Menteng Jakarta (Foto : Tim Kuasa Hukum Fiktor Harefa)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memastikan proses penegakan disiplin terhadap tiga personelnya tetap berlanjut setelah insiden viral yang melibatkan pengawalan mobil Toyota Alphard di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Meski telah terjadi penyelesaian damai dengan pihak yang berselisih, ketiga anggota tersebut tetap akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Kepastian itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, di Bandung, Sabtu (25/7/2026). Ia mengatakan seluruh tahapan pemeriksaan internal telah dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jabar.

Menurut Hendra, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bukti yang dinilai cukup untuk menyatakan ketiga personel tersebut melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

“Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bid. Propam Polda Jabar terhadap ketiga anggota kami tersebut. Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” kata Hendra.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi institusi kepolisian untuk melanjutkan perkara ke tahapan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Melalui mekanisme tersebut, majelis etik nantinya akan menentukan bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada masing-masing anggota.

“Hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi Polri,” ujar Hendra.

Selain memastikan proses etik tetap berjalan, Polda Jawa Barat juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada petugas keamanan (satpam) yang terlibat perselisihan dengan ketiga anggota polisi saat peristiwa berlangsung di Bundaran HI.

Permintaan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab institusi atas tindakan yang dinilai tidak mencerminkan sikap profesional aparat kepolisian saat menjalankan tugas.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada satpam di Bundaran HI atas perlakuan arogan dan tidak pantas oleh tiga anggota Polda Jabar,” kata Hendra.

Hendra menegaskan bahwa kesepakatan damai yang telah dicapai antara para pihak tidak serta-merta menghapus proses penegakan kode etik di lingkungan Polri. Langkah tersebut tetap berjalan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal terhadap perilaku anggota.

Ia menyebutkan, tiga personel yang akan menjalani sidang etik masing-masing adalah Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW. Ketiganya tetap harus mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran etik yang ditemukan dalam hasil pemeriksaan.

“Perdamaian antara para pihak tidak menghapuskan sanksi kode etik terhadap ketiga saudara, Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hendra menekankan bahwa Polda Jabar berkomitmen menjaga akuntabilitas institusi dengan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya secara profesional dan terbuka kepada masyarakat.

Menurut dia, konsistensi dalam penegakan aturan internal menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sekaligus memastikan setiap anggota bertanggung jawab atas tindakannya.

“Kami Polda Jabar berkomitmen dan konsisten akan menindak tegas dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” ujarnya.

Peristiwa ini sebelumnya menjadi perhatian luas setelah video yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Alphard diduga menerobos lampu merah di pelican crossing Bundaran HI, Jakarta Pusat, beredar dan viral di berbagai platform media sosial. Rekaman tersebut juga memperlihatkan adanya cekcok antara petugas pengawal kendaraan dengan petugas keamanan yang sedang berjaga di lokasi.

Viralnya video tersebut memicu sorotan publik terhadap tindakan pengawalan kendaraan serta mendorong dilakukannya pemeriksaan internal oleh Polda Jawa Barat. Hasil pemeriksaan itu kemudian mengantarkan perkara ke proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *