Terungkap Dugaan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Samarinda, Enam Korban Melapor dengan Modus “Nikah Batin”

oleh -203 Dilihat
TRC PPA saat melakukan aksi damai di Kantor Kemenag Kaltim (Foto : Yanur)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Dugaan kasus kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di wilayah Samarinda mulai memasuki proses hukum setelah dilaporkan ke pihak kepolisian. HLaporan tersebut diungkap oleh Ketua Tim TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, yang menyebut pihaknya telah menerima aduan dari sejumlah korban sekitar satu bulan lalu.

Menurut Rina, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses asesmen dan pendampingan sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi ke Polresta Samarinda dua hari yang lalu.

“Awalnya kami menerima pelaporan sekitar satu bulan lalu mengenai dugaan tindakan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Samarinda. Setelah melakukan pengumpulan informasi dan asesmen terhadap para korban, kami kemudian membuat laporan resmi ke Polresta Samarinda,” ujarnya.

Sejauh ini terdapat enam orang yang telah melapor kepada TRC PPA Kaltim. Dari jumlah tersebut, tiga korban telah membuat laporan resmi kepada kepolisian, sementara tiga korban lainnya masih dalam proses pendampingan untuk menyusul pelaporan.

“Yang melapor kepada kami ada enam orang. Tiga sudah resmi membuat laporan polisi, sedangkan tiga lainnya sedang kami dampingi dan hari ini kami bertemu dengan mereka,” jelasnya.

Rina mengungkapkan bahwa para korban mengaku mengalami dugaan pencabulan yang diduga dilakukan dengan memanfaatkan relasi kuasa antara pengasuh dan santri. Saat peristiwa diduga terjadi, korban disebut masih berstatus di bawah umur.

Menurut keterangan para korban, pelaku diduga menggunakan modus yang disebut sebagai “nikah batin” untuk membenarkan tindakan tersebut. Korban juga disebut diminta mematuhi perintah pelaku, termasuk memijat, dengan dalih agar hubungan tersebut menjadi “halal” setelah dilakukan “nikah batin”.

“Modus yang disampaikan para korban adalah menggunakan dalih nikah batin, menanamkan ketaatan dan kepatuhan, kemudian meminta korban memijat. Alasannya, supaya aktivitas itu dianggap halal karena telah dilakukan nikah batin,” kata Rina.

TRC PPA Kaltim menyebut terlapor merupakan pimpinan sekaligus pengajar di pondok pesantren tersebut. Bahkan, menurut pendampingan yang diterima pihaknya, terdapat korban yang memilih melarikan diri dari lingkungan pondok pada dini hari karena diduga tidak tahan dengan situasi yang dialaminya.

Meski demikian, Rina menegaskan pihaknya belum dapat mengungkap identitas maupun lokasi spesifik pondok pesantren yang dimaksud demi menghormati proses hukum yang masih berjalan.

“Untuk saat ini kami hanya dapat menyampaikan bahwa kasus tersebut berada di wilayah Samarinda. Identitas maupun lokasi pondok belum dapat kami sampaikan karena proses hukum masih dalam tahap pelaporan,” tegasnya.

Kasus ini kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh dugaan tersebut masih menunggu penyelidikan lebih lanjut, dan pihak yang dilaporkan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Yanur)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *