Dishub Samarinda Tertibkan Parkir Sembarangan di Ruas Jalan Utama, Ini Hasil Operasinya

oleh -204 Dilihat
Petugas Dishub lakukan penertiban kendaraan yanag parkir bukan pada tempatnya (Foto : Yanur)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Penataan ruang jalan di Kota Samarinda kembali menjadi perhatian setelah Dinas Perhubungan (Dishub) setempat melakukan operasi penertiban terhadap kendaraan yang parkir tidak sesuai ketentuan di sejumlah titik strategis, Jumat (5/6/26).

Kegiatan penertiban tersebut menyasar berbagai ruas jalan utama dan kawasan pusat aktivitas masyarakat di Kota Samarinda, yang selama ini kerap ditemukan pelanggaran parkir dan penggunaan badan jalan secara tidak semestinya.

Dalam operasi itu, petugas menindak kendaraan roda dua dan roda empat yang kedapatan melanggar aturan parkir dengan tindakan berupa penggembosan ban serta pemasangan stiker peringatan sebagai bentuk penegakan disiplin.

Dishub Kota Samarinda menyebutkan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, menertibkan penggunaan ruang jalan, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan parkir yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Samarinda, Duri, menjelaskan bahwa kawasan Citraniaga menjadi titik awal pelaksanaan operasi, di mana petugas masih menemukan kendaraan yang tidak sesuai dengan pembagian area parkir yang telah ditentukan.

Menurut Duri, sejumlah kendaraan roda dua masih ditempatkan di area parkir roda empat, sehingga mengganggu pengaturan yang telah disusun. Petugas kemudian langsung melakukan penindakan di lokasi tersebut.

Setelah dari Citraniaga, operasi dilanjutkan ke Jalan Panglima Batur dan Jalan Kalimantan. Di dua ruas jalan itu, petugas menemukan kendaraan yang parkir sembarangan serta aktivitas bongkar muat yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas.

Penindakan juga dilakukan di kawasan Jalan Diponegoro, khususnya di area pertokoan, di mana sejumlah kendaraan ditemukan parkir di atas trotoar serta tidak mengikuti marka parkir yang tersedia di lokasi tersebut.

Kondisi parkir di atas trotoar tersebut dinilai mengganggu akses pejalan kaki dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kelancaran arus kendaraan di sekitar kawasan perdagangan yang cukup padat aktivitas.

Operasi kemudian berlanjut ke Jalan Imam Bonjol, yang pada waktu tertentu dipadati kendaraan, terutama saat jam pulang sekolah. Petugas menemukan sejumlah kendaraan orang tua siswa yang parkir di bahu jalan hingga menyebabkan penyempitan ruas jalan.

Selain itu, keberadaan pengemudi ojek daring yang menunggu penumpang di sekitar lokasi juga menjadi perhatian petugas karena turut memengaruhi kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Penertiban terakhir dilakukan di sekitar kawasan Palang Merah Indonesia (PMI) Samarinda. Di lokasi ini, petugas menemukan kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir tidak pada tempatnya sehingga mengganggu akses keluar masuk kendaraan.

Duri menyampaikan bahwa dari seluruh titik penertiban, jumlah kendaraan yang ditindak mencapai sekitar 40 unit, dengan dominasi sepeda motor sekitar 30 unit dan sisanya kendaraan roda empat.

Ia menegaskan bahwa meskipun sosialisasi terkait aturan parkir telah dilakukan secara berulang, pelanggaran masih kerap ditemukan di lapangan. Karena itu, Dishub akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala untuk menjaga ketertiban ruang lalu lintas di Kota Samarinda. (Yanur)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *