Bahu Jalan Dipakai Parkir, Dishub Samarinda Gembosi Puluhan Kendaraan

oleh -272 Dilihat
Petugas Disub Kota Samarinda sedang menaikkan Motor yang melanggar Aturan Kedalam Pick Up (Foto : Fdy)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Deru kendaraan yang tak pernah benar-benar reda di Jalan P. Untung Suropati mendadak diwarnai penertiban. Di salah satu ruas sibuk Kota Samarinda itu, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) turun langsung menindak kendaraan yang memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir, Kamis (12/2), meski tanda larangan sudah terpasang.

Kegiatan pengawasan tersebut menyasar pengendara yang menghentikan kendaraannya di area yang diperuntukkan bagi fungsi keselamatan lalu lintas. Lokasi ini dikenal memiliki intensitas kendaraan tinggi, sehingga keberadaan kendaraan parkir di bahu jalan dinilai mengganggu kelancaran arus.

Dalam operasi itu, petugas mengambil tindakan terhadap puluhan kendaraan. Sebanyak 70 sepeda motor dan satu mobil dikenai sanksi penggembosan ban di tempat sebagai bentuk penindakan langsung.

Selain itu, tiga sepeda motor lainnya dibawa ke Kantor Dishub Samarinda. Kendaraan tersebut ditinggalkan pemiliknya dan dianggap menghambat keteraturan lalu lintas di sekitar lokasi.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri, menyatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya. Ia menegaskan, pihaknya tidak serta-merta melakukan penindakan tanpa pemberitahuan.

Menurut Duri, rambu larangan parkir sudah dipasang dengan jelas di kawasan tersebut. Ia menyebut imbauan kepada masyarakat juga telah disampaikan berulang kali sebelum tindakan tegas diterapkan.

“Imbauan sudah sering kami lakukan dan rambu sudah terpasang. Jika masih ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi. Hari ini kami lakukan penertiban,” kata Duri.

Ia menjelaskan, bahu jalan memiliki fungsi penting sebagai ruang darurat dan penunjang keselamatan. Jika digunakan sebagai lokasi parkir, lebar efektif jalan berkurang dan berpotensi menimbulkan perlambatan hingga risiko kecelakaan.

Dishub, lanjut dia, berupaya menjaga agar arus kendaraan tetap lancar di ruas tersebut. Penertiban ini dilakukan untuk mencegah gangguan lalu lintas yang bisa berdampak pada keselamatan pengguna jalan lain.

Untuk kendaraan yang diamankan, pemilik dapat mengurus pengambilan di Kantor Dishub Samarinda. Mereka diwajibkan melengkapi administrasi serta membuat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Sementara itu, Erwin (29), pengemudi ojek online yang kendaraannya ikut ditindak, mengaku berhenti hanya sebentar untuk menunggu pesanan. Ia beranggapan lokasi tersebut bisa digunakan karena melihat kendaraan lain melakukan hal serupa.

Meski merasa tidak menyangka, Erwin menyatakan menerima tindakan petugas. Ia berharap pemerintah dapat menyiapkan kantong parkir resmi di titik-titik yang sering menjadi lokasi menunggu pengemudi ojek online agar aktivitas mereka tetap berjalan tanpa melanggar aturan. (Fdy)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *