Aksi Pedagang di Balai Kota, Wali Kota Samarinda Janji Transparansi Data Lapak Pasar Pagi

oleh -280 Dilihat
Walikota Samarinda, Andi Harun temui langsung para pedang pasar pagi yang memiliki SKTUB di Halaman Kantor Balaikota (Foto : Fdy)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Suasana pagi di pusat Kota Samarinda berubah lebih padat dari biasanya ketika ratusan pedagang berkumpul di depan Balai Kota, Selasa pagi. Mereka datang dengan tujuan jelas: meminta kepastian nasib lapak Pasar Pagi yang sedang menjalani proses revitalisasi.

Aksi itu berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WITA. Peserta aksi merupakan pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) Pasar Pagi yang menilai perlu ada penjelasan resmi mengenai hak mereka atas tempat berdagang.

Para pedagang menyoroti status lapak yang selama ini mereka tempati. Mereka khawatir proses penataan ulang pasar berpotensi mengubah komposisi penerima lapak tanpa kejelasan mekanisme.

Demonstrasi berjalan tertib dan mendapat respons langsung dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Ia turun menemui massa di luar kantor untuk mendengar tuntutan secara terbuka.

Dalam penyampaiannya, wali kota mengapresiasi cara pedagang menyampaikan aspirasi. Ia menegaskan pentingnya menjaga agar gerakan tersebut tetap fokus pada kepentingan pedagang.

Andi Harun menyatakan pemerintah kota memandang aspirasi itu sebagai bagian dari dialog antara pemerintah dan pelaku usaha pasar. Ia menekankan penyelesaian persoalan lapak harus mengutamakan keadilan.

Ia juga menegaskan sikap tegas terhadap praktik spekulasi tempat berjualan. Pemerintah tidak mengizinkan pihak tertentu menguasai banyak lapak lalu menyewakannya kembali dengan harga di atas ketentuan.

Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Nurrahmani, memaparkan langkah lanjutan yang akan diambil. Ia menyebut data 480 pedagang akan dibuka untuk memastikan transparansi.

Menurutnya, aturan dasar menetapkan satu nama hanya berhak atas satu lapak. Namun, jika ada lebih dari satu anggota keluarga yang benar-benar berdagang dan dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga, kondisi itu akan diperiksa lebih lanjut.

Pembukaan data dilakukan untuk meredakan perdebatan mengenai daftar penerima lapak. Setelah proses pencocokan selesai, data akan diserahkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika untuk tahapan pengundian.

Koordinator pemilik SKTUB, Ade Maria Ulfah, menyatakan kelompoknya menyambut langkah keterbukaan tersebut. Ia mewakili 379 pemilik SKTUB yang meminta hak berdagang dipulihkan sesuai data faktual.

Ia juga menuntut penerapan aturan pembagian lapak dilakukan tanpa pengecualian. Jika ditemukan dugaan pelanggaran atau penguasaan berlebih, pedagang menyatakan siap melaporkan ke instansi pengawas dan aparat penegak hukum. (Fdy)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *