Langkah DPRD Kaltim Jaga Akses Publik di Jalur Nasional

oleh -305 Dilihat
Jahidin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim (Foto : Fzi)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Deru mesin truk bermuatan tambang kembali menguasai jalur nasional di Kalimantan Timur, memunculkan kegelisahan baru di tengah masyarakat. Jalan yang seharusnya menjadi ruang bersama kini kerap berubah menjadi lintasan industri berskala besar.

Di berbagai titik, aktivitas warga terganggu akibat padatnya kendaraan berat yang melintas. Tidak jarang, pengendara harus menghentikan laju kendaraan demi memberi jalan bagi konvoi angkutan tambang.

Kondisi tersebut dinilai bukan sekadar persoalan teknis lalu lintas, melainkan mencerminkan tarik-menarik kepentingan antara kebutuhan publik dan kekuatan korporasi. Ruang publik yang idealnya netral dinilai mengalami tekanan fungsi.

Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, menyebut situasi ini sebagai bentuk ketidakadilan dalam pengelolaan fasilitas umum. Ia menegaskan bahwa jalan nasional dibangun untuk kepentingan masyarakat luas.

“Jalan nasional dibiayai oleh uang rakyat, tetapi justru rakyat yang harus menunggu saat truk tambang melintas. Ini menunjukkan ketimpangan yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Jahidin.

Ia menambahkan bahwa aktivitas angkutan tambang masih kerap berlandaskan rekomendasi administratif yang dinilai belum memiliki kekuatan hukum yang tegas. Salah satu perusahaan yang disorot dalam laporan masyarakat adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC).

“Penggunaan jalan nasional oleh perusahaan tambang seharusnya memiliki dasar hukum yang kuat, bukan hanya sekadar rekomendasi administratif,” katanya.

Menurut Jahidin, lemahnya pengawasan membuat praktik serupa terus berulang. Ia menilai perubahan fungsi ruang publik dapat terjadi ketika aturan tidak ditegakkan secara konsisten.

“Ketika iring-iringan truk batu bara lewat, warga bisa menunggu belasan menit. Dalam situasi seperti ini, kepentingan publik seolah dikalahkan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pengalaman sebelumnya yang menunjukkan bahwa komitmen perusahaan sering kali tidak berjalan sesuai janji awal. Hal tersebut, kata dia, merugikan masyarakat dalam jangka panjang.

“Kita tidak bisa lagi mengandalkan komitmen informal. Sudah terlalu sering janji perbaikan atau kompensasi tidak diwujudkan,” tegasnya.

Meski pemerintah telah menetapkan pembatasan penggunaan jalan nasional di luar fungsi umum, Jahidin menilai implementasi di lapangan masih lemah. Akibatnya, pelanggaran serupa terus terjadi di wilayah tambang.

“Selama pengawasan tidak diperketat, persoalan ini akan terus berulang dan masyarakat tetap berada di posisi yang dirugikan,” katanya.

Tekanan dari DPRD Kalimantan Timur kini kembali menguat agar pemerintah bersikap lebih tegas dalam menegakkan aturan. Tanpa langkah konkret, ketimpangan pemanfaatan ruang publik diperkirakan akan terus membayangi kehidupan warga di daerah penghasil batu bara tersebut. (DPRD KALTIM/ADV/Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *