Ulasankaltim.id, Samarinda – Di tengah laju pembangunan kota yang kian pesat, wacana pemindahtanganan aset publik di Samarinda kembali mencuat ke permukaan, memantik perhatian publik terhadap arah pengelolaan ruang milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Isu tersebut berangkat dari tawaran tukar guling aset yang diajukan pihak swasta, yang berencana membangun kawasan bisnis di sepanjang Jalan MT Haryono, salah satu koridor utama yang dinilai strategis bagi pengembangan ekonomi perkotaan.
Pembahasan awal mengenai rencana tersebut sempat disampaikan dalam rapat kerja DPRD Kalimantan Timur beberapa waktu lalu dan kemudian diarahkan ke Komisi I DPRD Kaltim sebagai bagian dari proses komunikasi kelembagaan.
Namun, DPRD menegaskan posisinya dengan menyatakan bahwa seluruh tahapan awal tukar guling aset merupakan kewenangan pemerintah provinsi selaku pihak eksekutif, baik dari sisi teknis perencanaan maupun aspek hukum yang mengikat.
“DPRD tidak berada pada posisi memberikan persetujuan langsung. Prosesnya harus diawali melalui koordinasi pihak swasta dengan pemerintah provinsi agar dapat dikaji secara hukum dan teknis,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi.
Menurut Agus, pembahasan tersebut tidak semata-mata berbicara soal nilai tukar aset, melainkan juga menyentuh hak pemanfaatan lahan milik pemerintah yang berada di jalur strategis, termasuk keberadaan kantor organisasi perangkat daerah yang dinilai memengaruhi rencana pembangunan.
Ia menambahkan, apabila hasil kajian yang dilakukan pemerintah provinsi dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, barulah usulan tersebut dapat diajukan ke DPRD untuk dibahas dan diputuskan melalui mekanisme formal.
“Peran DPRD baru berjalan setelah kajian eksekutif selesai dan disampaikan secara resmi,” jelas Agus.
Dari perspektif tata ruang, kawasan yang dimaksud disebut memiliki potensi sebagai akses penghubung baru antara Jalan MT Haryono dan Ring Road II, yang dapat mendukung konektivitas dan mobilitas kawasan perkotaan.
Agus menilai rencana pembangunan kawasan bisnis tersebut memiliki peluang ekonomi yang cukup besar, namun ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap tahapan.
“Tidak perlu terburu-buru. Prosedur harus tetap dijalankan sesuai aturan,” katanya.
Informasi awal menyebutkan kawasan tersebut dirancang sebagai pusat bisnis dan perkantoran terpadu dengan fasilitas modern, meski realisasinya masih sangat bergantung pada keputusan pemerintah provinsi serta hasil kajian teknis dan status hukum aset yang akan dilepas.
“Luas lahannya relatif terbatas, sekitar dua ratus meter panjang dan dua puluh meter lebar. Soal kelayakan, sepenuhnya ditentukan melalui kajian teknis pemerintah provinsi,” tutup Agus. (DPRD KALTIM/ADV/Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









