Ulasankaltim.id, Samarinda – Di balik dinamika pembentukan hukum daerah, DPRD Kalimantan Timur mulai menata arah kebijakan legislasi 2026. Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) menjadi momentum krusial untuk memastikan setiap regulasi lahir dari perencanaan yang matang dan tidak saling berbenturan kewenangan.
Proses finalisasi Propemperda tersebut dilakukan melalui serangkaian pembahasan intensif antara DPRD Kaltim dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Koordinasi ini difokuskan pada penyelarasan kewenangan agar regulasi yang disusun sejak awal tidak menimbulkan tumpang tindih pelaksanaan.
“Kami ingin memastikan sejak tahap perencanaan tidak ada aturan yang saling beririsan,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.
Hasil dari pembahasan tersebut menetapkan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai prioritas legislasi tahun 2026. Rancangan ini disusun berdasarkan kebutuhan daerah dan urgensi kebijakan yang harus segera diatur.
“Untuk tahun 2026, ada tujuh raperda yang masuk dalam Propemperda,” ujar Demmu.
Ia menjelaskan bahwa seluruh raperda tersebut belum bisa langsung ditetapkan menjadi pedoman kerja DPRD. Sesuai ketentuan, dokumen Propemperda harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.
“Prosesnya memang harus menunggu persetujuan pusat sebelum ditetapkan,” ucapnya.
Setelah persetujuan tersebut diterima, Propemperda akan disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kaltim. Penetapan ini menjadi landasan resmi bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi sepanjang tahun anggaran 2026.
“Propemperda yang disahkan nanti menjadi acuan utama pembentukan perda,” jelas Demmu.
Dari total tujuh raperda yang diusulkan, tiga di antaranya merupakan inisiatif DPRD Kaltim. Rancangan tersebut meliputi regulasi tentang penanggulangan HIV/AIDS dan infeksi menular seksual, pengelolaan sungai, serta penyelenggaraan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
“Ketiga raperda itu merupakan kebutuhan yang kami pandang mendesak,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga mengajukan empat raperda dalam Propemperda 2026. Usulan tersebut mencakup revisi peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah, serta regulasi terkait pengelolaan jasa lingkungan.
“Usulan dari pemerintah provinsi juga kami masukkan sebagai bagian dari agenda legislasi,” ujar Demmu.
Dalam proses pembahasan, muncul perhatian khusus terkait adanya kesamaan tema raperda pengelolaan sungai yang diajukan oleh DPRD dan Pemprov. Situasi ini dinilai perlu dikaji lebih mendalam agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di kemudian hari.
“Kami melihat ada dua usulan dengan substansi serupa, sehingga perlu pendalaman,” katanya.
Demmu menegaskan bahwa raperda yang berasal dari inisiatif DPRD akan ditempatkan sebagai prioritas pembahasan. Namun, ia menekankan bahwa masukan dari pihak eksekutif tetap menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi.
“Inisiatif DPRD kami dahulukan, tetapi pandangan pemerintah tetap kami pertimbangkan,” ujarnya.
Ia berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif dapat menghasilkan peraturan daerah yang efektif, tidak saling bertabrakan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kalimantan Timur secara berkelanjutan.
“Tujuan kami satu, melahirkan regulasi yang komprehensif dan bisa diterapkan secara nyata,” tutup Demmu. (DPRD KALTIM/ADV/Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









