Ulasankaltim.id, Samarinda – Di tengah meningkatnya sensitivitas publik terhadap isu keberagaman, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur akhirnya mengambil sikap tegas. Lembaga etik itu menyatakan bahwa anggota Komisi II DPRD Kaltim, AG, telah melanggar norma etika terkait dugaan pernyataan yang menyentuh isu SARA. Keputusan ini muncul setelah serangkaian klarifikasi dan evaluasi mendalam atas laporan masyarakat.
Aduan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) Kaltim yang menilai ucapan AG berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial. Mereka meminta agar lembaga etik tidak mengabaikan persoalan yang bisa memengaruhi harmoni masyarakat.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa lembaganya memilih mediasi sebagai langkah penyelesaian yang dinilai paling konstruktif. “Kami ingin persoalan ini mereda tanpa menimbulkan ketegangan baru,” ujarnya.
Menurut Subandi, pelapor sejak awal tidak menuntut sanksi keras, melainkan menginginkan pengakuan kesalahan dan sikap bertanggung jawab dari AG. Hal inilah yang membuat BK membuka ruang dialog melalui mediasi.
Dalam pertemuan tersebut, APPK menyatakan menerima penjelasan BK dan menyetujui penyelesaian tanpa sidang etik lanjutan. BK menilai respons itu sebagai bentuk kedewasaan dalam menjaga stabilitas sosial.
AG tidak dapat menghadiri mediasi karena sedang menjalankan agenda kedinasan di luar daerah. Meski begitu, BK memastikan seluruh poin pembahasan telah disampaikan kepadanya. “Beliau menyetujui kesepakatan yang dibuat dan siap menjalankannya,” kata Subandi.
Poin utama dari kesepakatan tersebut adalah kewajiban AG untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat. BK menilai langkah ini penting sebagai bentuk tanggung jawab moral atas pernyataan yang menuai perhatian publik.
Subandi menegaskan bahwa meski tidak ada sidang etik, substansi kewajiban moral ini memiliki nilai yang sama dengan teguran ringan. “Langkah ini tidak hanya menyelesaikan laporan, tetapi juga menunjukkan komitmen etis dari pihak terlapor,” tegasnya.
BK juga menjelaskan bahwa jalur mediasi dipilih untuk mencegah isu SARA berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Penyelesaian yang cepat dinilai dapat menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Secara regulasi, sanksi administratif hanya dapat dijatuhkan melalui sidang etik resmi. Namun BK menilai bahwa mediasi menjadi pilihan terbaik mengingat pelapor dapat menerima hasil pembahasan tanpa keberatan.
Dengan seluruh kesepakatan telah diterima kedua pihak, BK menyatakan bahwa proses penanganan aduan ini dinyatakan selesai. Tahapan berikutnya adalah menunggu AG kembali ke daerah untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
“Kami berharap proses ini menjadi jalan terbaik bagi semua pihak. Yang terpenting adalah komitmen AG untuk menyampaikan permintaan maaf terbuka sesuai kesepakatan,” tutup Subandi. (DPRD KALTIM/ADV/Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









