Ulasankaltim.id, Samarinda – Keributan yang berujung pada tindakan penganiayaan terjadi di sebuah tempat pencucian motor di Jalan Pangeran Suryanata, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Minggu (30/11) sekitar pukul 10.30 Wita. Seorang pekerja, DW (40), menjadi korban penganiayaan oleh rekan kerjanya sendiri, HG (36), yang menggunakan sebuah gergaji.
Peristiwa ini bermula ketika DW memanggil HG untuk mengambil giliran mencuci motor pelanggan. Namun, bukannya menjalankan tugasnya, pelaku justru menyuruh balik korban untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Pemanggilan kedua kembali dilakukan, namun HG tetap menolak sehingga memicu perselisihan.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian berlari keluar sambil membawa gergaji dan langsung memukul korban berulang kali. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di lengan kiri, luka robek di kaki kiri, serta memar di bagian punggung dan lengan kanan.
Mendapat laporan kejadian itu, petugas piket Polsek Samarinda Ulu segera menuju lokasi dan mendapati pelaku serta korban masih berada di tempat kejadian perkara. HG langsung diamankan beserta barang bukti berupa satu buah gergaji yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Korban yang merasa keberatan kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Samarinda Ulu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, pelaku sudah diamankan personel Polsek Samarinda Ulu beserta barang bukti. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya menganiaya rekan kerjanya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan. (Fer)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









