Ulasankaltim.id, Samarinda – Pada rapat Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Ketua BK Subandi mengungkap perkembangan terbaru terkait proses etik di lembaganya. Selain membahas laporan terhadap Abdul Giaz, BK juga menyoroti status hukum anggota dewan lainnya, Kamarudin, yang hingga kini masih ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.
Subandi menjelaskan bahwa BK telah mengirimkan surat resmi melalui Sekretariat Dewan untuk meminta klarifikasi dari pihak Kejaksaan mengenai posisi hukum Kamarudin. Surat tersebut telah diterima, namun belum ada balasan resmi yang diberikan.
“Kami sudah bersurat melalui Sekwan kepada kejaksaan dan menerima tanda terimanya. Tetapi sampai sekarang belum ada jawaban. Informasi terbaru yang kami peroleh, status beliau masih tersangka,” ujar Subandi.
Ia menegaskan bahwa BK tidak memiliki kewenangan untuk turut menangani perkara pidana sebelum ada kepastian hukum dari aparat penegak hukum. Karena itu, langkah BK tetap mengacu pada prosedur yang berlaku.
Dalam konteks Pergantian Antar Waktu (PAW), Subandi menekankan bahwa proses tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Tanpa putusan inkrah, BK tidak bisa mengajukan tahapan PAW.
Meski demikian, anggota dewan yang berstatus terdakwa dapat dikenai penonaktifan sementara sesuai tata beracara BK. Langkah ini dipandang sebagai upaya menjaga integritas lembaga.
Subandi juga mengungkapkan situasi finansial Kamarudin. Menurutnya, sejak Oktober 2025, Kamarudin tidak lagi menerima gaji karena seluruh rekeningnya telah diblokir oleh penegak hukum.
Selain menangani perkara aktif, BK kini tengah mempelajari sistem penegakan etik yang diterapkan DPR RI. Studi tersebut dilakukan untuk memperkuat perangkat aturan etik di DPRD Kaltim.
Menurut Subandi, sejumlah regulasi di DPR RI dapat menjadi acuan, khususnya terkait kewenangan memberikan sanksi penonaktifan anggota dalam waktu tertentu. Ia menilai mekanisme tersebut relevan dengan kebutuhan pembaruan aturan di daerah.
“Kami belajar banyak dari DPR RI. Mereka bisa menonaktifkan anggota selama satu sampai tiga bulan, kemudian keputusan itu diteruskan oleh partai. Pola sanksi seperti ini sedang kami kaji untuk penyempurnaan aturan di daerah,” jelasnya. (DPRD KALTIM/ADV/Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









