Subandi: Mediasi Adalah Opsi Sah untuk Menangani Laporan Tanpa Mengabaikan Prosedur

oleh -264 Dilihat
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi (Foto : Fzi)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Di tengah padatnya dinamika politik daerah, keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menarik perhatian ketika lembaga itu memilih jalur mediasi dalam menyelesaikan laporan terhadap anggota dewan Abdul Giaz. Keputusan ini dianggap sebagai upaya meredakan ketegangan tanpa mengabaikan proses etik yang berlaku.

Ketua BK, Subandi, menyampaikan sikap resmi tersebut setelah memimpin rapat pada Selasa (25/11/25) Lalu di Gedung D DPRD Kaltim. Dalam rapat itu, BK membahas sejumlah agenda strategis, termasuk tindak lanjut laporan yang diajukan oleh pelapor secara formal.

Menurut Subandi, laporan tersebut tidak bisa diabaikan karena pelapor telah menempuh mekanisme resmi yang tercantum dalam tata beracara. “Setiap laporan harus kami tindak lanjuti. Itu tanggung jawab BK,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa jalur sanksi formal biasanya membutuhkan serangkaian pemeriksaan panjang yang dapat berakhir di persidangan etik. Namun mediasi tersedia sebagai alternatif penyelesaian yang sah dalam SOP BK.

“Mekanisme mediasi bukan penghindaran proses, tetapi salah satu opsi yang memang disediakan oleh aturan,” kata Subandi. Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan efektivitas waktu.

Subandi juga menyoroti padatnya agenda kerja DPRD Kaltim yang menuntut penyelesaian cepat namun tetap terukur. “Kami memilih langkah yang tidak memakan waktu lama namun tetap sesuai aturan,” jelasnya.

BK kini menyiapkan administrasi pemanggilan terhadap terlapor. Surat pemanggilan tersebut harus melalui verifikasi pimpinan DPRD sebelum dapat diterbitkan.

Jika administrasi telah clear, Abdul Giaz dijadwalkan hadir pada Jumat mendatang untuk memberikan keterangan awal. Kehadirannya akan menentukan arah proses mediasi selanjutnya.

BK juga mempertimbangkan pemanggilan pelapor secara terpisah apabila diperlukan. Pemisahan ini dilakukan untuk menjaga objektivitas dan memberikan ruang keterangan yang seimbang.

Dengan langkah ini, BK menegaskan bahwa penyelesaian laporan terhadap anggota dewan tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan kode etik yang berlaku di lingkungan DPRD Kaltim. (DPRD KALTIM/ADV/Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *