Soroti Dampak Sosial, DPRD Kaltim Minta Kebijakan Persampahan Lebih Sensitif pada Warga

oleh -296 Dilihat
Anggota DPRD Kaltim dapil Kukar, Muhammad Husni Fahruddin (Fzi)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Kebijakan retribusi persampahan yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menjadi perbincangan sejak Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, menyampaikan pandangannya. Ia menilai bahwa aturan baru tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Dalam penjelasannya, Husni menggambarkan bahwa tarif yang tercantum dalam peraturan daerah itu menyentuh banyak kelompok usaha kecil. Ia menilai bahwa beberapa dari mereka justru menghadapi situasi ekonomi yang jauh dari stabil.

Ia mencontohkan tarif bulanan untuk rumah makan kecil dan usaha jasa kecil yang masing-masing dikenai Rp10.000. Pedagang pasar dibebankan Rp15.000 per bulan, sementara pedagang kaki lima harus membayar pungutan harian yang nilainya tampak kecil, tetapi berpotensi memengaruhi kondisi pendapatan mereka.

Menurut Husni, tarif harian ini sering kali menjadi tekanan tersendiri bagi pedagang yang bekerja tanpa jaminan pendapatan tetap. Ia menyebut kelompok ini sebagai pihak yang paling cepat merasakan perubahan biaya operasional.

Kategori rumah tangga juga menjadi bagian dari kebijakan tersebut. Tarif mulai dari Rp5.000 untuk rumah tangga kecil hingga Rp10.000 untuk rumah tangga besar disebutnya tidak cukup mencerminkan kondisi faktual kemampuan warga.

“Rumah tangga kecil berada pada situasi yang paling rentan. Kebijakan seperti ini perlu dirancang dengan lebih hati-hati,” ujarnya.

Ia mempertanyakan apakah penerapan tarif tersebut sejalan dengan kondisi ekonomi warga Kukar saat ini. Menurutnya, kebijakan publik yang menyentuh kelompok rentan harus selalu disertai analisis mendalam.

“Kita harus melihat apakah kebijakan ini benar-benar tepat waktu. Masyarakat masih berjuang dalam pemulihan ekonomi,” sebutnya.

Meski memberikan kritik, Husni tetap melihat sisi positif dari retribusi. Ia mengatakan bahwa pungutan dapat memperkuat layanan kebersihan dan mendukung stabilitas operasional jika dilaksanakan secara proporsional.

“Retribusi bisa menjadi mekanisme pendanaan yang baik, asal penerapannya adil dan mempertimbangkan kemampuan warga,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa penerapan tarif flat berisiko menimbulkan ketimpangan. Kelompok dengan pendapatan terbatas akan merasakan beban lebih berat dibanding mereka yang secara finansial lebih mampu.

Sebagai rekomendasi, ia mengusulkan penggunaan tarif progresif dan pembebasan biaya bagi warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ia menilai kebijakan seperti ini lebih sesuai dengan prinsip keadilan.

Pada akhirnya, ia berharap Pemkab Kukar dapat menata ulang konsep retribusi agar kebijakan ini berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi kelompok yang paling sensitif. “Jika kebijakan dirancang secara adil, masyarakat akan lebih mudah menerimanya,” tutupnya. (DPRD KALTIM/ADV/Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *