Ulasankaltim.id, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dr. Yulianus Hencok Sumual, SH, M.Si melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi ke Kantor Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Jumat (8/8/25).
Kedatangan Yulianus Hencok disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur beserta sejumlah hakim tinggi dan jajaran pegawai pengadilan. Pertemuan berlangsung di ruang utama kantor pengadilan dengan suasana resmi namun terbuka untuk dialog.
Kunjungan ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya antara DPD RI dan lembaga peradilan di daerah. Selain itu, Yulianus membawa sejumlah aspirasi dan aduan masyarakat yang memerlukan perhatian serius.
Dalam kesempatan itu, Yulianus Henock menyampaikan apresiasi kepada pihak Pengadilan Tinggi atas kerja sama yang terjalin. “DPD RI menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur atas keterbukaan dan kerja samanya,” ujarnya.
Ia juga memperkenalkan diri dan perannya. “Saya adalah anggota Komite II sekaligus Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI,” kata Yulianus Henock.
Menurut Yulianus Henock, BAP DPD RI menerima banyak laporan dari berbagai daerah terkait permasalahan hukum. “Masalah-masalah yang masuk di BAP DPD RI sangat banyak. Karena itu, daerah diperlukan sebagai perpanjangan tangan pusat,” jelasnya.
Ia memaparkan bahwa anggaran dari APBN untuk Mahkamah Agung juga disalurkan ke pengadilan tinggi. “Dari provinsi tidak ada anggaran, hanya menerima hibah,” ujarnya.
Beberapa isu utama yang dibahas meliputi penegakan hukum, sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan, putusan pengadilan yang dinilai tidak sesuai fakta, perlindungan hak masyarakat adat, pertambangan ilegal, hingga masalah intoleransi di Kalimantan Timur. “Penegakan hukum harus adil, dan keadilan harus ditegakkan,” tegasnya.
Yulianus Henock menekankan pentingnya memperhatikan hulu permasalahan agraria. “Fokus masalah sengketa agraria sering hanya tertuju pada hilirnya, padahal hulu yang sering dilupakan. Inventarisasi tanah oleh kantor pertanahan ini perlu dikritisi karena menjadi awal perkara agraria,” ungkapnya.
Ia juga menilai penting untuk melibatkan Kantor Pertanahan Kalimantan Timur dalam forum serupa. “Kesempatan seperti ini harus juga didengar oleh pihak pertanahan di Kaltim,” katanya.
Selain itu, Yulianus Henock menyoroti kebutuhan hakim ad hoc dan persoalan tunjangan hakim. “Selama menjadi pengadil, hakim juga merasa belum mendapatkan keadilan terkait tunjangan. Kami sudah mengajukan ke kementerian, ke Komisi III, bahkan ke Mahkamah Agung, tapi belum ada tanggapan,” tuturnya.
Terkait pengadaan barang dan jasa, ia menegaskan perlunya transparansi dan ruang bagi DPD untuk menyampaikan aspirasi. “Minimal, kami bisa menyampaikan aspirasi masyarakat,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk menyelesaikan persoalan hukum di daerah.
Ia menegaskan, meskipun ada perbedaan pandangan, hakim tetap berkewajiban mengambil keputusan sesuai aturan. Dalam kasus intoleransi, ia mengakui penyelesaiannya kerap terhambat oleh faktor politik.
Mengenai masalah adat, pihak pengadilan memastikan tetap memberikan pendampingan. Namun, Ketua Pengadilan mengingatkan bahwa ada unsur penegakan hukum yang tidak tertulis dalam undang-undang, tetapi tetap memiliki kekuatan dalam praktik.
Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga koordinasi dan mendorong penegakan hukum yang adil di Kalimantan Timur, demi melindungi kepentingan masyarakat dan memperkuat negara hukum. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









