Ulasankaltim.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur resmi menghentikan sementara aktivitas operasional dua perusahaan pelayaran, PT Energi Samudra Logistic dan PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra. Keputusan ini diambil setelah kedua perusahaan dinilai lalai menyelesaikan kewajiban ganti rugi atas insiden tabrakan kapal yang merusak struktur Jembatan Mahakam I pada 26 April 2025.
Langkah tegas ini diumumkan seusai rapat darurat yang digelar DPRD Kaltim, di mana kedua perusahaan disebut gagal menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Rapat tersebut juga dihadiri secara daring oleh perwakilan dari Kementerian PUPR, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Biro Hukum Provinsi, serta sejumlah lembaga teknis terkait.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Panrecalle, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan batas waktu kepada perusahaan hingga malam hari untuk memberikan kepastian tanggung jawab. Namun, tidak ada keputusan konkret yang disampaikan oleh perwakilan perusahaan dalam rapat tersebut.
“Karena tidak ada komitmen yang jelas, maka kami memutuskan operasional perusahaan ini ditutup sementara. Ini bukan ancaman, tapi bentuk penegakan tanggung jawab,” kata Panrecalle saat konferensi pers usai rapat.
Menurutnya, penutupan ini berlaku tegas untuk aktivitas di bagian bawah jembatan. Sementara untuk bagian atas, pihak DPRD masih menunggu hasil evaluasi teknis dari instansi terkait guna menentukan kelayakan aktivitas di lokasi tersebut.
Panrecalle juga menegaskan bahwa DPRD bukan lembaga yudisial. Namun, rekomendasi yang dikeluarkan DPRD harus ditindaklanjuti oleh eksekutif maupun lembaga penegak hukum. “Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka proses pidana harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam pernyataan resminya, DPRD juga mengungkap bahwa PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra tercatat pernah terlibat dalam empat kejadian serupa sebelumnya. Catatan ini menambah alasan kuat untuk dilakukannya evaluasi mendalam terhadap operasional perusahaan tersebut.
Pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Jalan Nasional (BPJN) sebelumnya telah merekomendasikan nominal ganti rugi sebesar Rp35 miliar untuk memperbaiki infrastruktur yang terdampak. Nilai ini belum termasuk perhitungan kerusakan terbaru akibat insiden terakhir.
Sementara itu, PT Energi Samudra Logistic dan PT Pelindo diminta segera menyusun rincian kompensasi dan tanggung jawab perbaikan yang ditimbulkan dari insiden tersebut. Hal ini menjadi syarat mutlak untuk mempertimbangkan pencabutan penghentian operasional sementara.
DPRD menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan melibatkan lintas sektor. Mereka menolak adanya negosiasi yang berujung pada kompromi terhadap keselamatan publik dan kepentingan umum.
“Kami tidak bermain-main. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab. Tidak ada alasan untuk menghindar dari konsekuensi,” pungkas Panrecalle. (Fer)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









