Ulasankaltim.id – Samarinda – Penerapan sistem satu arah di Jalan Abul Hasan, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota menuai penolakan dari warga dan pelaku usaha pada Kamis (25/9/25) Sore.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak Rabu (24/9) oleh Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut.
Dengan aturan baru itu, kendaraan dari arah Jalan KH Khalid tidak lagi bisa masuk ke Jalan Abul Hasan, melainkan dialihkan ke kanan menuju Jalan P. Diponegoro. Dishub juga memasang barrier di simpang Jalan KH Khalid – Jalan Diponegoro.
Namun, kebijakan tersebut dianggap merugikan warga dan pelaku usaha di sepanjang Jalan Abul Hasan. Sejumlah pedagang, pemilik kafe, pengusaha roti, hingga tukang parkir mengeluhkan penurunan omzet sejak diberlakukan satu arah.
Rizal, seorang pengusaha kafe, menyatakan kebijakan ini membuat usaha mereka terpukul.
“Kami sebagai perwakilan warga Abul Hasan menolak pemberlakuan jalan satu arah. Roda perekonomian kami sangat terdampak, bahkan dalam satu hari saja penghasilan turun 70 persen. Kami menuntut agar kebijakan ini dibatalkan atau setidaknya ada solusi alternatif yang tidak merugikan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Diah, pemilik Sarimadu Bakery. Ia mengaku penjualan roti turun drastis karena pelanggan kesulitan mengakses toko.
“Kami bukan ingin menolak kebijakan pemerintah, tapi mohon ada komunikasi. Omzet kami turun, pelanggan juga mengeluh sulit parkir. Produk roti tidak bisa disimpan lama, jadi kalau tidak laku harus dibuang. Ini merugikan sekali,” jelasnya.
Menurut Diah, setidaknya ada 25 pelaku usaha di kawasan Abul Hasan yang terdampak, mulai dari toko roti, rumah makan, hingga bengkel.
“Bukan hanya kami, tapi juga karyawan yang menggantungkan nafkah di sini. Semua usaha merasakan penurunan omzet hingga 70 persen,” tambahnya.
Sebagai bentuk penolakan, warga dan sejumlah pengusaha menggelar aksi protes pada Kamis siang dengan membentangkan spanduk besar bertuliskan tuntutan agar sistem satu arah di Jalan Abul Hasan dibatalkan. Aksi itu diikuti para pedagang, pemilik toko, hingga pengemudi ojek online.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Pasar Pagi, Noormansyah, mengatakan pihaknya akan menampung aspirasi warga.
“Kami akan bahas dulu di tingkat kecamatan, kemudian bersurat ke Dishub. Ada enam RT yang terdampak. Semua
keluhan ini akan kami sampaikan ke atasan, karena keputusan tetap ada di tingkat kota,” ujarnya.
Saat ini warga dan pelaku usaha masih menunggu tindak lanjut pemerintah, sambil berharap kebijakan tersebut bisa ditinjau kembali atau disertai solusi yang tidak merugikan. (Fer)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









