Tarif Tak Sesuai SK Gubernur, Pengemudi Online di Kaltim Turun ke Jalan

oleh -506 Dilihat
Driver Ojek Online Se-Kaltim melakukan Aksi Unjuk Rasa di Depan KantorGubernur Kaltim (Foto : Fzi)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Suara klakson bersahut-sahutan, spanduk terangkat tinggi, dan asap ban terbakar membubung di udara. Ratusan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) memadati Jalan Gajah Mada, Samarinda, Senin (11/8/2025), menuntut penegakan aturan tarif transportasi daring di Kalimantan Timur.

Aksi tersebut diwarnai pembakaran ban, sehingga asap hitam pekat menyelimuti udara di sekitar pusat pemerintahan Kalimantan Timur (Kaltim). Aparat kepolisian menutup sebagian ruas jalan dan mengalihkan arus lalu lintas ke jalur alternatif.

Massa aksi berasal dari berbagai daerah, termasuk Samarinda, Balikpapan, dan Tenggarong. Mereka membawa spanduk, poster, dan menyuarakan tuntutan melalui orasi.

AMKB mengajukan empat tuntutan utama kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Pertama, penegakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Kedua, penghapusan program tarif murah seperti slot, akses hemat, dan double order yang dinilai menekan pendapatan pengemudi. Ketiga, pemberian sanksi tegas berupa penutupan kantor operasional terhadap aplikator yang melanggar ketentuan tarif.

Keempat, pembentukan forum resmi yang melibatkan aplikator, mitra pengemudi, dan pemerintah untuk mencari solusi berkelanjutan terkait kebijakan transportasi daring di Kaltim.

Berdasarkan SK Gubernur, tarif batas bawah ditetapkan Rp5.000 per kilometer, tarif batas atas Rp7.600 per kilometer, dan tarif minimum Rp18.800 untuk jarak awal 4 kilometer. Aturan ini berlaku sejak 1 Juli 2025 sesuai surat edaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim.

Namun, menurut AMKB, Grab dan Maxim belum sepenuhnya mematuhi ketentuan tersebut. Sementara itu, Gojek dinilai sudah menyesuaikan tarif sesuai aturan yang berlaku.

Koordinator Roda Dua AMKB, Ivan Jaya, menyatakan aksi ini sebagai bentuk protes terhadap lemahnya penegakan aturan. Ia mendesak Pemprov Kaltim mengambil langkah tegas.

“Kalau tidak ada tindakan, tutup saja kantor operasional mereka. Rekan-rekan dari Balikpapan dan Tenggarong datang untuk meminta keputusan yang jelas,” kata Ivan di lokasi aksi.

Ivan juga menyoroti dampak program tarif murah yang dinilai merugikan pengemudi. Ia menyebut, keberadaan slot, akses hemat, dan double order telah mengurangi pendapatan secara signifikan.

“Kami sudah lama meminta program itu dihapuskan, tapi belum ada tanggapan,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Roda Empat AMKB, Yohanes Bergkmans, menilai tarif minimum Grab untuk mobil sebesar Rp12.400 tidak sesuai SK Gubernur dan memberatkan mitra.

“Kalau SK Gubernur dianggap cacat, itu tanggung jawab Pemprov. Hari ini harus ada kesepakatan. Kami tidak akan meninggalkan lokasi sebelum tuntutan dipenuhi,” tegas Yohanes.

Aksi berlangsung di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian. Hingga siang hari, massa tetap bertahan di lokasi sambil menunggu respon resmi dari Pemprov Kaltim. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *