Ulasankaltim.id, Samarinda – Suasana ruang sidang DPRD Kalimantan Timur langsung memanas, Rabu (9/4/2025). Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang awalnya berlangsung menjadi panggung kritik tajam terhadap PT Pertamina.
Komisi II DPRD Kaltim menggelar rapat ini sebagai respons atas keluhan warga terkait kerusakan kendaraan yang diduga disebabkan oleh BBM jenis Pertamax oplosan.
Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, tidak menyembunyikan kekecewaannya. Di hadapan peserta rapat, ia menegaskan pentingnya kehadiran pihak berwenang yang mampu memberi jawaban, bukan sekadar perwakilan administratif.
“Ini bukan forum basa-basi. Masyarakat menunggu tanggung jawab, bukan janji kosong,” ucap Sabaruddin dengan nada tinggi.
Rapat pun diskors selama dua puluh menit. Dalam jeda itu, pihak Pertamina menggelar koordinasi internal via telephone dengan jajaran pusat sebuah manuver darurat di tengah tekanan politik dan publik.
Usai koordinasi, Region Manager Retail Sales Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga, Addieb Arselen, menyampaikan keputusan penting. Ia menyatakan bahwa pusat telah menyetujui langkah penanganan awal.
Pertamina, katanya, akan menunjuk bengkel-bengkel resmi di sepuluh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap kendaraan yang terdampak dugaan BBM oplosan.
“Langkah ini kami ambil agar masyarakat mendapatkan kejelasan dan solusi nyata. Pemeriksaan akan digelar di lokasi yang akan kami umumkan,” jelas Addieb.
Menurutnya, Pertamina akan segera menyusun mekanisme teknis, termasuk alur pelaporan, proses pengecekan, dan kriteria kendaraan yang dapat mengikuti pemeriksaan.
Tak hanya itu, Pertamina berjanji menyampaikan informasi pelaksanaan secara terbuka. Waktu, lokasi, hingga prosedur pemeriksaan akan diumumkan melalui saluran resmi.
“Kami memastikan transparansi. Masyarakat berhak tahu ke mana harus melapor dan bagaimana kendaraannya akan ditangani,” lanjutnya.
Meskipun solusi tersebut disambut positif, Komisi II DPRD menegaskan bahwa penanganan kasus tidak boleh berhenti pada pemulihan kerusakan kendaraan.
Menurut mereka, persoalan ini telah menyingkap lemahnya sistem pengawasan distribusi BBM di daerah sebuah celah yang bisa berakibat fatal jika tak segera ditutup.
“Jangan hanya fokus pada reaksi. Pertamina harus melakukan evaluasi sistem, dari distribusi hingga kontrol kualitas di lapangan,” tekan Sabaruddin.
Komisi II juga mendorong agar Pertamina membangun sistem pelaporan publik yang lebih cepat, responsif, dan bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Bagi DPRD Kaltim, kasus dugaan BBM oplosan ini bukan sekadar insiden teknis, tetapi peringatan serius tentang pentingnya akuntabilitas korporasi energi.
Hingga saat ini, DPRD belum menentukan jadwal pemanggilan lanjutan. Namun mereka menegaskan komitmen untuk mengawal penyelesaian kasus hingga tuntas.
Di tengah tekanan publik dan sorotan parlemen, Pertamina kini ditantang bukan hanya untuk bertindak, tetapi untuk membuktikan bahwa mereka mendengar dan bertanggung jawab. (Fer)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









