Sengketa Pembayaran Proyek RS Mulya Medika, CV Satu Dua Gugat Empat Pihak

oleh -203 Dilihat
Harkin Sura Danun Kuasa Hukum Tergugat (kiri), Syamsudin (kanan) Kuasa Hukum Penggugat (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Persoalan pembayaran atas suplai material dan biaya operasional dalam pembangunan Rumah Sakit (RS) Mulya Medika berujung pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Gugatan tersebut diajukan CV Satu Dua terhadap empat pihak, yakni PT Roda Prima sebagai Tergugat I, PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) sebagai Tergugat II, PT Mira Mulya Abadi Medical (MMAM) sebagai Tergugat III, serta Rumah Sakit Mulya Medika sebagai Tergugat IV.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 129/Pdt.G/2026/PN Smr tertanggal 18 Mei 2026.

Kuasa hukum CV Satu Dua, Dr. H. Syamsudin, S.H., M.Hum., mengatakan gugatan tersebut berkaitan dengan hak kliennya atas pembayaran pekerjaan dan suplai material yang digunakan dalam pembangunan RS Mulya Medika.

Menurutnya, CV Satu Dua terlibat dalam pekerjaan selama kurang lebih empat bulan, mulai Maret hingga Juni 2024. Setelah pekerjaan dan suplai material dilakukan, pihaknya kemudian melakukan penagihan.

“Pada prinsipnya dengan selesainya pembangunan rumah sakit itu, harapan kami selaku supplier dan yang menyelesaikan pekerjaan tersebut dibayar. Hak kami harus dibayar,” ujar Syamsudin.

Nilai yang ditagihkan dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Syamsudin menjelaskan, sebelum mengajukan gugatan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada sejumlah pihak, termasuk PT Roda Prima, PT NKE, PT MMAM, dan RS Mulya Medika.

Namun, menurutnya, tidak ada tanggapan resmi yang menyelesaikan persoalan pembayaran tersebut. Karena itu, CV Satu Dua memilih membawa perkara tersebut ke pengadilan.

“Kita serahkan kepada majelis hakim untuk diselesaikan, untuk menyelesaikan hak kami sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia menyebut proses persidangan saat ini telah memasuki agenda pembuktian dari pihak tergugat. Sebelumnya, perkara tersebut juga telah melalui proses mediasi, namun belum menghasilkan penyelesaian.

Syamsudin mengklaim dalam proses tersebut terdapat pihak yang mengakui adanya pekerjaan yang dilakukan CV Satu Dua. Namun, persoalan pembayaran hingga kini disebut belum terselesaikan.

“Diakui mengerjakan itu. PT Roda Prima mengakui, tergugat dua juga mengakui. Tapi kalau mau bayar, tidak bayar. Itu yang menjadi pertanyaan kami,” ujarnya.

Menurut Syamsudin, alasan yang disampaikan terkait belum dibayarnya tagihan tersebut adalah adanya persoalan perhitungan atau kerugian dalam pekerjaan.

“Katanya tekor, salah hitungan. Sementara rumah sakit sudah selesai, sudah dimanfaatkan dan sudah mendatangkan hasil,” katanya.

Ia juga menyebut material yang disuplai CV Satu Dua antara lain berkaitan dengan kebutuhan jaringan rumah sakit, seperti saluran kabel untuk pendingin ruangan (AC), pipa, serta jaringan lainnya.

Kuasa Hukum Tergugat Bantah Ada Hubungan Kontraktual

Sementara itu, kuasa hukum PT Nusa Konstruksi Engineering, PT Mira Mulya Abadi Medical, dan RS Mulya Medika, Harkin Suradanun, membantah adanya hubungan hukum secara langsung antara kliennya dengan CV Satu Dua.

Harkin mengatakan, dalam perkara wanprestasi, harus terlebih dahulu dibuktikan adanya hubungan hukum berupa kesepakatan atau kontrak antara pihak yang digugat dengan penggugat.

Menurutnya, berdasarkan alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan, tidak terdapat dokumen yang menunjukkan adanya hubungan kontraktual antara CV Satu Dua dengan PT NKE, PT MMAM maupun RS Mulya Medika.

“Penggugat telah menyampaikan alat-alat bukti, termasuk bukti surat. Tidak ada satu pun yang melibatkan klien kami, yaitu PT NKE, PT MMAM dan RSMM sebagai Tergugat IV,” ujar Harkin.

Ia juga menyoroti persoalan somasi. Menurutnya, somasi yang dilakukan penggugat ditujukan kepada PT Roda Prima, sementara pihak lainnya hanya menerima tembusan.

Harkin menegaskan hubungan kerja CV Satu Dua, berdasarkan bukti yang disampaikan, berada dengan PT Roda Prima sebagai pihak yang melakukan pengadaan atau penyediaan barang.

“Secara simpel, penggugat merupakan supplier dari Tergugat I. Kontrak kerja sama penyediaan barang itu antara penggugat dengan Tergugat I, yaitu PT Roda Prima,” jelasnya.

Ia menerangkan, PT Roda Prima sendiri merupakan subkontraktor dari PT NKE. Sementara PT NKE merupakan kontraktor utama dalam proyek pembangunan RS Mulya Medika.

Menurut Harkin, kewajiban pembayaran dalam rantai kontrak tersebut telah diselesaikan. Ia menyebut RS Mulya Medika telah menyelesaikan kewajibannya kepada PT NKE, kemudian PT NKE juga telah menyelesaikan kewajibannya kepada PT Roda Prima.

Hal tersebut, kata dia, diperkuat dengan dokumen berita acara final account antara PT NKE dan PT Roda Prima dengan nilai sekitar Rp6,5 miliar di luar PPN.

“PT NKE telah menyelesaikan kesepakatan untuk pembayaran dengan PT Roda Prima. Jadi semua kewajiban dari kontraktor utama kepada subkontraktor, dalam hal ini PT Roda Prima, telah diselesaikan,” katanya.

Harkin mempertanyakan dasar tuntutan CV Satu Dua yang meminta pertanggungjawaban secara bersama-sama kepada seluruh tergugat.

“Bagaimana mungkin pihak yang sudah melakukan kewajibannya dan yang kedua tidak ada sangkut pautnya dengan penggugat diminta tanggung renteng?” ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada majelis hakim dan berharap perkara diperiksa berdasarkan hubungan hukum, kontrak, serta alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.

“Kami berharap semua ini kembali lagi kepada asas-asas hukum perdata,” pungkasnya.

Perkara tersebut hingga kini masih berproses di PN Samarinda. Masing-masing pihak menyampaikan dalil dan alat bukti untuk memperkuat posisi hukumnya, sementara keputusan akhir sepenuhnya berada pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. (Yanur)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *