Ulasankaltim.id, Samarinda – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro, melayangkan permohonan maaf terbuka kepada publik menyusul insiden tindakan nirsimpati yang diperlihatkan oleh salah seorang ajudan Gubernur Kalimantan Timur, Asky Rizal Toding, terhadap barisan mahasiswa.
Permintaan maaf tersebut diutarakan langsung oleh jenderal bintang dua itu di hadapan khalayak setelah ia berdialog tatap muka dengan perwakilan massa demonstran di kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Rabu (21/10/2026).
Pertemuan langsung antara pimpinan kepolisian daerah dan para aktivis kampus tersebut bergulir guna menyerap rentetan tuntutan yang disuarakan pengunjuk rasa, mencakup penanggulangan karhutla, akuntabilitas alokasi anggaran bahan bakar minyak, sampai tinjauan kritis atas standar etika pengamanan pejabat daerah.
Sorotan tajam masyarakat bermula dari gesekan yang melibatkan oknum pengawal kepala daerah tersebut pada Senin, 19 Oktober 2026, ketika para mahasiswa tengah memperjuangkan aspirasi mereka di ruang publik.
Menanggapi insiden yang menuai kecaman luas tersebut, Endar menegaskan bahwa korps bhayangkara menolak keras segala bentuk kesewenang-wenangan dan tindakan pongah, baik dalam konteks tugas perlindungan personal pimpinan maupun pelayanan masyarakat.
Guna memastikan keadilan prosedural, Polda Kaltim telah membangun koordinasi intensif bersama jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, wilayah hukum induk yang secara kedinasan menaungi personel bersangkutan.
Langkah koordinatif antarpolda tersebut mencakup proses penarikan Asky Rizal Toding untuk menjalani rangkaian pemeriksaan mendalam di bawah kewenangan Bidang Profesi dan Pengamanan.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Kita berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Polda Kaltara. Kita tunggu pemeriksaannya dan nanti apa hukuman yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan,” tegas Endar saat menguraikan tahapan hukum disiplin yang tengah berlangsung.
Endar tidak memungkiri bahwa oknum pengawal itu sebenarnya telah menyampaikan pernyataan khilaf serta permohonan maaf ke hadapan publik pada malam sebelum dialog berlangsung.
Kendati demikian, pengakuan salah secara personal itu tidak serta-merta menggugurkan proses hukum institusional, di mana penegakan disiplin serta sidang etik kepolisian dipastikan tetap berjalan seturut regulasi resmi.
Komitmen tersebut dikedepankan demi menjaga muruah aparat penegak hukum agar selalu selaras dengan prinsip integritas, profesionalitas, dan perlindungan rasa keadilan warga.
“Saya mewakili, saya juga minta maaf apabila ada anggota yang seperti itu. Itu di luar esensi kita, karena kita pada hakikatnya ingin bersama-sama masyarakat,” lanjut mantan pimpinan penindakan KPK tersebut dengan nada penyesalan yang mendalam.
Bagi Endar, peran institusi kepolisian mestinya hadir sebagai pelindung dan mitra yang berdiri sejajar berdampingan bersama seluruh lapisan masyarakat, bukan malah menunjukkan superioritas kekuasaan.
Di samping memaparkan langkah tegas divisi pengawasan internal, pucuk pimpinan Polda Kaltim itu turut memberikan apresiasi tinggi kepada elemen mahasiswa serta masyarakat yang konsisten menjalankan fungsi kontrol sosial.
Ia memandang bahwa pengawasan partisipatif dari kalangan terpelajar dan komunitas sipil adalah instrumen berharga demi mengawal kinerja operasional personel kepolisian agar tidak menyimpang dari jalurnya.
Sikap terbuka atas kritik dan masukan publik dinilai sebagai fondasi mendasar dalam memelihara stabilitas kamtibmas yang sejuk serta kondusif di seluruh penjuru Tanah Benua Etam.
Sebagai wujud ketegasan manajemen pengamanan pejabat ke depan, Endar bahkan membuka ruang rotasi dan penarikan tugas personel jika hasil penelusuran membuktikan pelanggaran berat.
“Nanti kalau perlu diganti kita ganti anggota,” pungkasnya seraya memastikan jajarannya terus membenahi kualitas penugasan di lapangan. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









