Rugikan Perusahaan Hingga Rp126 Juta, Dua Pelaku Penggelapan Ditangkap Polsek Sungai Kunjang

oleh -472 Dilihat
Kedua Pelaku Penggelapan Saat Diamankan di Polsek Sungai Kunjang (Foto : Istimewa)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda, berhasil menangkap dua pelaku penggelapan dalam jabatan di CV. DINOY 1980 yang berlokasi di Jalan Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024, setelah pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah mendapatkan laporan dari CV. DINOY 1980 terkait adanya dugaan penggelapan yang merugikan perusahaan. “Setelah menerima laporan dari perusahaan, kami langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” jelas Kapolsek.

Dua pelaku yang diamankan berinisial AP (alias AT) dan STK. Berdasarkan penjelasan Kapolsek, kejadian ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal pada rentang waktu 3 Januari hingga 20 November 2024. Hasil audit menunjukkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Pelaku AP dan STK terbukti menjual berbagai jenis barang milik perusahaan. Namun, uang hasil penjualan tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan dan tidak dicatat dalam sistem elektronik perusahaan. Akibatnya, stok barang yang tercatat di sistem menjadi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Lebih jauh, kedua pelaku juga diketahui memanipulasi sistem elektronik perusahaan. Mereka mengurangi data barang yang telah dijual, sehingga seolah-olah stok barang di toko masih utuh dan sesuai dengan catatan dalam sistem. Manipulasi data ini bertujuan untuk mengelabui pihak perusahaan agar tidak mengetahui adanya kerugian.

Atas perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian total sebesar Rp126.490.000, yang merupakan hasil dari penggelapan dan manipulasi data yang dilakukan oleh kedua pelaku. “Kerugian yang ditimbulkan cukup besar, mencapai seratus dua puluh enam juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah,” ujar Kapolsek.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku telah membuat kwitansi ekspedisi palsu dengan memalsukan tanda tangan sopir mobil ekspedisi untuk mengklaim biaya pengiriman barang yang tidak pernah dilakukan. “Pelaku juga mengaku telah memalsukan kwitansi untuk mengklaim biaya pengiriman yang fiktif,” tambah Kapolsek.

Penyelidikan terhadap kasus ini terus berlanjut, dan pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk memproses kedua pelaku secara hukum. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polsek Sungai Kunjang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Zainal Arifin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek. (FER)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *