Ulasankaltim.id, Samarinda – Pengawasan kepabeanan dan cukai di Kalimantan Timur menunjukkan arah yang kian menguat. Sepanjang 2025, Bea Cukai Samarinda mencatat ratusan upaya penindakan terhadap peredaran barang ilegal, menandai keseriusan aparat dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat.
Berdasarkan data resmi, Bea Cukai Samarinda membukukan 423 penindakan selama 2025. Dari operasi tersebut, total nilai barang ilegal yang berhasil ditindak mencapai Rp4,35 miliar, mencakup berbagai jenis pelanggaran kepabeanan dan cukai.
Secara tahunan, capaian itu mengalami peningkatan sekitar 4 persen dibandingkan tahun 2024. Kenaikan ini mencerminkan intensifikasi pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan di wilayah kerja Kalimantan Timur.
Tak hanya dari sisi jumlah kasus, efektivitas pengawasan juga tercermin dari potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan. Sepanjang 2025, nilai penerimaan negara yang diamankan mencapai Rp2,29 miliar, melonjak sekitar 61 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah, menyatakan bahwa peningkatan tersebut merupakan hasil konsistensi pengawasan serta penguatan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat.
Menurutnya, upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjaga kepatuhan di sektor kepabeanan dan cukai, khususnya terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) yang berpotensi merugikan negara dan publik.
Selain penindakan di lapangan, Bea Cukai Samarinda juga mengoptimalkan jalur penegakan hukum melalui penyidikan pidana. Sepanjang 2025, terdapat satu perkara pidana cukai yang naik ke tahap penyidikan dan telah memperoleh putusan pengadilan.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda lebih dari Rp245 juta kepada terdakwa. Putusan ini dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran cukai.
Di luar jalur pidana, Bea Cukai juga menerapkan pendekatan ultimum remedium melalui sanksi administratif. Sepanjang 2025, tercatat 11 kasus diselesaikan melalui mekanisme denda administratif dengan total nilai mencapai Rp902 juta.
Dari seluruh penindakan, peredaran rokok ilegal masih mendominasi pelanggaran. Bea Cukai Samarinda mencatat 402 penindakan terkait BKC ilegal, dengan barang bukti berupa 1.939.120 batang rokok serta 2.563 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Tribuana menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri yang patuh terhadap aturan.
Ia menambahkan, keberhasilan pengawasan tidak lepas dari partisipasi masyarakat. Informasi dari warga kerap menjadi pintu awal pengungkapan kasus di lapangan, sehingga Bea Cukai mengajak publik terus berperan aktif melaporkan indikasi peredaran barang ilegal.
Ke depan, Bea Cukai Samarinda memastikan pengawasan dan penegakan hukum akan terus diperkuat melalui patroli rutin, operasi bersama, serta pendekatan preventif. Langkah ini diharapkan mampu menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan memberikan perlindungan berkelanjutan bagi masyarakat. (Fdy)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









