Ulasankaltim.id, Samarinda – Sidang perdana perkara dugaan pelemparan bom molotov yang terjadi saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur, pada 1 September 2025 lalu, resmi digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (13/1/2026). Agenda awal persidangan tersebut langsung menyita perhatian publik.
Persidangan yang berlangsung di gedung pengadilan di Jalan M Yamin, Kota Samarinda, mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap tujuh orang terdakwa yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sejak pagi, pengamanan ketat diterapkan aparat kepolisian di sekitar lokasi sidang. Sejumlah personel bersiaga di dalam dan luar gedung pengadilan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama persidangan berlangsung.
Di luar ruang sidang, puluhan mahasiswa dan elemen masyarakat terlihat hadir memberikan dukungan moral kepada para terdakwa. Kehadiran mereka menandai dimulainya pengawalan publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Koordinator Lapangan Aliansi Solidaritas Mahasiswa Samarinda sekaligus Presiden BEM KM Universitas Mulawarman, Hiththan Hersya Putra, menegaskan bahwa mahasiswa berkomitmen mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Menurutnya, sidang perdana bukan akhir dari perhatian publik.
Ia menyebutkan, tujuh terdakwa dipandang sebagai satu rangkaian dalam konstruksi perkara yang sama. Karena itu, aliansi mahasiswa menyuarakan tuntutan agar seluruh terdakwa dibebaskan dari jerat hukum.
Hiththan memastikan dukungan mahasiswa tidak akan berhenti pada persidangan awal. Ia menyatakan bahwa pada sidang-sidang lanjutan, jumlah massa yang hadir akan ditambah sebagai bentuk pengawalan berkelanjutan.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa Aliansi Solidaritas Mahasiswa Samarinda bersifat terbuka dan tidak terbatas pada mahasiswa Universitas Mulawarman. Dukungan, kata dia, diharapkan datang dari berbagai elemen masyarakat.
Menurutnya, keterlibatan buruh, petani, dan kelompok masyarakat lainnya penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Pengawalan kolektif dinilai sebagai bagian dari kontrol publik.
Dalam persidangan, mahasiswa juga menyoroti sejumlah hal yang dianggap janggal dalam dakwaan jaksa. Hiththan menyebut, berdasarkan keterangan tim penasihat hukum, terdapat perbedaan antara dakwaan dan peristiwa di lapangan.
Selain substansi dakwaan, mahasiswa mempertanyakan penanganan perkara yang dinilai belum menyeluruh. Mereka menyoroti keberadaan dua orang yang disebut terlibat namun hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kondisi tersebut, menurut Hiththan, memunculkan tanda tanya terkait keseriusan aparat penegak hukum. Ia menilai lambannya penangkapan pihak lain berpotensi mencederai rasa keadilan.
Melalui konsolidasi internal, aliansi mahasiswa menyepakati satu sikap bersama dalam pengawalan kasus ini. Mereka akan terus menyuarakan tuntutan pembebasan seluruh terdakwa sembari mengawasi jalannya proses hukum secara kritis. (Fdy)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









