Ulasankaltim.id, Samarinda – Suasana pengelolaan ibadah haji nasional kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan praktik korupsi dalam penentuan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Kasus ini menyeret nama Menteri Agama pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas.
KPK secara resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pembagian kuota haji di lingkungan Kementerian Agama. Selain Yaqut, penyidik juga menetapkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir 2023.
Tambahan kuota tersebut, kata Asep, muncul setelah kunjungan Presiden Republik Indonesia ke Arab Saudi dan pertemuan dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman. Dalam pertemuan itu, dibahas panjangnya antrean jemaah haji reguler Indonesia yang telah mencapai puluhan tahun.
Sebagai respons atas kondisi tersebut, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota di luar kuota normal Indonesia yang berjumlah sekitar 221 ribu jemaah. Tambahan 20 ribu kuota itu diberikan langsung kepada negara, bukan kepada individu atau pejabat tertentu.
Asep menegaskan kuota tambahan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan rakyat Indonesia dengan tujuan utama mengurangi waktu tunggu keberangkatan haji, khususnya bagi jemaah reguler yang selama ini menghadapi antrean panjang.
Namun, dalam pelaksanaannya, KPK menilai pembagian kuota haji tambahan tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan aturan yang berlaku, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.
Menurut hasil penyidikan, Yaqut selaku Menteri Agama saat itu justru membagi kuota tambahan tersebut secara seimbang, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Skema ini dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tersebut menjadi titik awal dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara ini. KPK menilai keputusan itu membuka ruang terjadinya praktik yang merugikan kepentingan publik.
Dalam prosesnya, KPK juga menemukan keterlibatan Gus Alex yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama. Ia diduga turut berperan aktif dalam proses pembagian kuota haji tambahan tersebut.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan penyidik menemukan indikasi adanya aliran dana balik atau kickback yang berkaitan dengan pengaturan kuota haji tersebut. Temuan ini memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami peran para pihak terkait serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik pembagian kuota haji yang menyalahi aturan tersebut. (Fdy)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









