Ulasankaltim.id, Samarinda – Langit sore Samarinda menjadi saksi dimulainya langkah besar dalam penguatan perlindungan kesehatan publik. Ketua Bapemperda DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, memastikan bahwa rancangan peraturan daerah tentang HIV/AIDS resmi masuk dalam daftar tujuh prioritas legislasi tahun 2026.
“Raperda ini sudah kami tetapkan sebagai program prioritas tahun depan,” ujarnya.
Keputusan tersebut diambil sebagai respons atas kebutuhan penyesuaian regulasi daerah dengan kebijakan pemerintah pusat yang terus berkembang. Bahar menilai ketertinggalan aturan dapat berdampak langsung pada efektivitas penanganan di lapangan.
“Kalau daerah tidak segera menyesuaikan, penanganan bisa tertinggal,” katanya.
Namun, ia mengingatkan bahwa penyusunan regulasi tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, kesalahan dalam sinkronisasi dokumen masih kerap terjadi pada pembahasan sebelumnya.
“Kita sering menemukan arah naskah akademik dan rancangan perda tidak sejalan,” ucap Bahar.
Pernyataan itu disampaikan Bahar usai forum diskusi kelompok terarah di Gedung Rektorat Universitas Mulawarman, Samarinda. Ia menegaskan pentingnya kesesuaian isi dokumen sejak awal.
“Naskah akademik harus menjadi fondasi utama rancangan aturan,” tegasnya.
Untuk menghindari pengulangan kesalahan teknis, Bapemperda kini mewajibkan penyusun naskah akademik melalui forum diskusi awal. Dalam tahapan ini, berbagai pihak turut dilibatkan.
“Kami minta ada pembahasan bersama lembaga pendamping, masyarakat, dan OPD terkait,” tuturnya.
Setelah dokumen awal dinyatakan lengkap, pembahasan akan dilanjutkan secara internal di Bapemperda sebelum masuk tahap harmonisasi. Proses ini nantinya dilakukan bersama Kanwil Kemenkumham.
“Internal dulu kami rapikan, baru kami kirim untuk harmonisasi,” ujar Bahar.
Ia berharap, ketika dokumen tersebut dibahas di tingkat panitia khusus atau komisi, ruang perdebatan sudah semakin sempit. Menurutnya, penyelesaian masalah teknis sejak awal akan mempercepat proses legislasi.
“Jangan sampai nanti baru ribut saat masuk pansus,” katanya.
Lebih jauh, Bahar menekankan bahwa Raperda HIV/AIDS tidak hanya berbicara soal layanan medis, tetapi juga menyentuh perlindungan hak penyintas. Ia menilai stigma masih menjadi persoalan serius di masyarakat.
“Yang paling berat itu justru stigma, bukan penyakitnya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, hingga kini masih banyak penyintas yang mengalami pengucilan di lingkungan keluarga maupun sosial. Kondisi ini, menurutnya, dipicu oleh rendahnya pemahaman masyarakat.
“Masih ada yang menganggap bersentuhan saja bisa menularkan,” ungkap Bahar.
Karena itu, substansi raperda akan memuat ketentuan kerahasiaan identitas penyintas, kewajiban edukasi publik, serta mekanisme pencegahan diskriminasi.
“Kerahasiaan ini penting agar penyintas tidak takut mencari pengobatan,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Bahar mengajak masyarakat untuk tidak ragu melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai langkah perlindungan diri. Ia berharap regulasi ini kelak menjadi payung hukum yang kuat bagi upaya pencegahan dan penghapusan stigma di Kalimantan Timur. “Tidak perlu malu untuk memeriksakan diri, justru itu bentuk keberanian,” pungkasnya. (DPRD KALTIM/ADV/Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









