Ulasankaltim.id, Samarinda – Aksi pencurian sepeda motor di sebuah bengkel di kawasan Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, berhasil diungkap oleh jajaran Reskrim Polsek Samarinda Seberang. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WITA.
Korban berinisial SD, warga Jalan Bung Tomo RT 022, melaporkan kehilangan satu unit Honda Scoopy warna hitam yang sebelumnya diparkir di teras bengkel tempatnya bekerja. Saat kejadian, kunci kontak masih tergantung di sepeda motor.
Pelapor menyadari kendaraannya hilang usai menyelesaikan pekerjaan perbaikan di dalam bengkel. Upaya pencarian di sekitar lokasi dan pertanyaan kepada rekan-rekannya tidak membuahkan hasil.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan intensif. Identitas pelaku akhirnya terdeteksi tak lama kemudian.
Pada Senin malam, 19 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, petugas mengamankan seorang pria berinisial OS alias Omansyah, warga Desa Batu Lepoq, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur, di kawasan Teras Tepian, Jalan Gajah Mada.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik SD. Ia juga mengungkapkan keterlibatannya dalam tiga aksi pencurian kendaraan lain di wilayah Samarinda.
“Ini adalah hasil kerja cepat dan responsif anggota di lapangan. Kami bersyukur masyarakat segera melapor, sehingga penyelidikan bisa berjalan maksimal,” ujar IPDA Rizky Tovas mewakili Kapolsek AKP Baihaki.
Dalam pengakuannya, Omansyah menyebut telah melakukan pencurian Yamaha Aerox di kawasan Simpang Pasir, Honda Blade Repsol di Perumahan Bengkuring, dan Honda Scoopy lain di Jalan Sultan Sulaiman.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan dua unit kendaraan roda dua beserta barang bukti pendukung, seperti kunci, BPKB, dan STNK milik kendaraan yang dilaporkan hilang.
“Kecepatan dan ketelitian menjadi kunci dalam setiap pengungkapan kasus. Ini tidak hanya soal menindak, tetapi juga mencegah kejahatan serupa terjadi di kemudian hari,” kata IPDA Tovas.
Barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang guna proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami keterlibatan pelaku di lokasi-lokasi lain.
IPDA Rizky Tovas menegaskan bahwa Polsek Samarinda Seberang berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga keamanan lingkungan.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan serius. Kepercayaan publik adalah hal yang sangat kami jaga,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Selain proses hukum, jajaran Polsek juga tengah menyusun langkah pencegahan, termasuk memperkuat patroli malam dan pengawasan di titik rawan pencurian kendaraan.
Kapolsek melalui IPDA Tovas mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci masih tergantung, terutama di area publik.
“Kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan. Kami imbau masyarakat lebih waspada dan tidak lengah,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. “Sinergi antara warga dan aparat adalah kekuatan utama dalam menjaga ketertiban,” ucap IPDA Tovas.
Polsek Samarinda Seberang berharap pengungkapan ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan sekaligus bentuk kehadiran nyata kepolisian di tengah masyarakat.
“Dengan kerja sama yang baik, kami yakin situasi kamtibmas di Samarinda bisa terus kondusif dan terkendali,” pungkasnya.
Kasus ini menegaskan pentingnya respons cepat dan komunikasi aktif antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan jalanan. (Fer)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









