Ulasankaltim.id, Berau — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Berau berhasil menggagalkan dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Dalam penindakan tersebut, aparat mengamankan seorang pria berinisial JA (43) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar barang haram tersebut.
Proses penangkapan terhadap tersangka berlangsung di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.
Penindakan hukum ini dipimpin langsung oleh jajaran Satresnarkoba Polres Berau berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan di lapangan.
Dari tangan tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto total mencapai 27,63 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan terhadap JA dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekira pukul 18.20 WITA.
AKP Agus Priyanto menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari masuknya laporan dan informasi berharga dari masyarakat setempat.
Warga melaporkan adanya indikasi transaksi serta aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu yang meresahkan di lingkungan pemukiman Kelurahan Rinding.
Menindaklanjuti laporan warga tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera diterjunkan ke lokasi untuk memantau pergerakan dan mematifikasi keberadaan tersangka.
“Berawal dari informasi masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di kediamannya,” ujar AKP Agus Priyanto dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).
Guna menjaga transparansi dan keabsahan prosedur hukum saat penindakan, penggeledahan di rumah tersangka dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh Ketua RT serta warga setempat.
Saat menggeledah area rumah, petugas menemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan dan diduga kuat telah siap untuk didistribusikan kepada pemesan.
Selain barang haram seberat 27,63 gram, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang menguatkan dugaan tindak pidana peredaran narkotika.
Barang bukti pendukung tersebut meliputi satu bundel plastik klip ukuran sedang, satu buah pipet modifikasi yang difungsikan sebagai sendok sabu, serta satu kotak penyimpanan berwarna cokelat.
Petugas turut menyita satu unit timbangan digital berwarna hitam yang digunakan untuk menimbang barang, serta satu unit telepon genggam yang dipakai tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Berdasarkan interogasi dan pemeriksaan awal, tersangka JA mengakui bahwa pasokan kristal putih tersebut diperoleh dari seorang penyedia berinisial A.
“Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A. Pengakuan itu sedang kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Agus Priyanto.
Penyidik Polres Berau kini tengah mendalami identitas serta keberadaan figur A tersebut guna membongkar jaringan pemasok utama yang berada di atas tersangka JA.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya bahwa penanganan perkara ini tidak akan berhenti pada level kurir atau pengedar skala lokal semata.
Saat ini, tersangka JA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan intensif serta tahapan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka JA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menyisipkan persangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menutup keterangannya, Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang berani memberikan informasi kritis demi memberantas peredaran narkoba.
Ia mengimbau publik untuk tidak ragu melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika agar dapat segera kami tindak lanjuti,” pungkas AKP Agus Priyanto. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id







