Aksi Voyeurisme di Bapelkes Samarinda Terbongkar, Pelaku Terancam UU TPKS dan Pornografi

oleh -201 Dilihat
Foto Illustrasi Gemini Ai
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda — Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Ulu berhasil membekuk seorang pemuda berinisial RA (22) yang diduga melakukan aksi voyeurisme atau perekaman diam-diam terhadap pengguna kamar mandi.

Terduga pelaku melancarkan aksi tidak terpuji tersebut di fasilitas Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes), Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Aksi kejahatan berbasis siber dan kesusilaan ini menyasar sedikitnya dua orang perempuan pada rentang waktu serta hari yang berbeda di lokasi yang sama.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan salah satu korban saat sedang menggunakan fasilitas kamar mandi di balai pelatihan tersebut.

Saat membasuh diri, korban mendapati adanya benda mencurigakan yang terselip di area atas ventilasi jendela kamar mandi.

Setelah diamati lebih dekat, gawai berwarna hitam tersebut ternyata disiagakan dalam posisi aktif merekam area dalam kamar mandi.

Terkejut dengan temuan tersebut, korban langsung keluar dan meminta bantuan rekan-rekan sesama peserta pelatihan di Bapelkes.

Peristiwa itu kemudian dengan cepat dilaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Samarinda Ulu guna penanganan lebih lanjut.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Asriadi, mengonfirmasi bahwasanya jajaran Unit Reskrim telah merespons laporan tersebut dan mengamankan terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penelusuran dan olah TKP awal, penyelidik mendapati bahwa aksi perekaman tanpa izin ini pertama kali dilancarkan terduga pelaku pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 06.00 WITA.

Tak kapok dengan aksi pertamanya, RA kembali mengulangi perbuatan melanggar hukum tersebut pada Sabtu (25/7/2026) di jam dan lokasi yang serupa.

Berbekal keterangan saksi serta bukti-bukti petunjuk awal, tim reskrim bergerak cepat hingga akhirnya mengamankan RA pada Sabtu (25/7/2026) siang sekitar pukul 12.00 WITA.

Saat diinterogasi awal oleh penyidik, terduga pelaku tak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya.

Dalam penangkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Itel S23 warna hitam milik terduga pelaku beserta sejumlah rekaman video di dalamnya.

Selain menyita barang bukti elektronik, penyidik juga terus mengumpulkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di area Bapelkes serta memeriksa para saksi kunci guna memperkuat pembuktian di persidangan kelak.

Atas perbuatannya, RA dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 407 KUHP.

AKP Asriadi menegaskan bahwa saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami perkara dan melengkapi berkas penyidikan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *