Ulasankaltim.id, Loa Janan, Kukar – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum mereka. Operasi ini dilakukan pada Kamis (5/12/2024) sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan HM Rifaddin, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, melalui Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, tim “Garangan” Unit Reskrim Polsek Loa Janan langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Pada pukul 00.30 WITA, petugas mendapati seorang pria dengan perilaku mencurigakan. Setelah digeledah, ditemukan satu bungkus sabu-sabu seberat 0,40 gram yang disimpan di saku celana depan tersangka.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa alat hisap, bungkus rokok, dan uang tunai sebesar Rp 20 ribu. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka yang diidentifikasi berinisial AS (46) merupakan warga Samarinda Seberang. Berdasarkan pemeriksaan, AS mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan harga Rp 150 ribu di kawasan Padaelo, Samarinda Seberang. Barang itu disebutkan sebagai pesanan dari seseorang berinisial IR.
Polisi telah menahan tersangka bersama barang bukti di Polsek Loa Janan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan yang sedang berlangsung.
AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum akan terus diawasi hingga ke tahap persidangan.
Ipda Dwi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan narkotika demi menciptakan rasa aman di masyarakat,” pungkasnya. (FER)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









