Penguatan Etika dan Profesionalisme Advokat, PERADI SAI Kukuhkan Kepengurusan Baru di Kaltim

oleh -352 Dilihat
Harry Ponto Wakil Ketua Umum DPN PERADI SAI melantik Pengurus DPD Kaltim dan DPC Samarinda, Balikpapan, Kutim, dan Kubar (Foto : Fer)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda — Komitmen untuk membangun profesi advokat yang lebih profesional dan berintegritas kembali digaungkan. Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI), Harry Ponto, menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan etika dalam pelayanan hukum bagi masyarakat.

Pernyataan itu ia sampaikan saat menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI Kalimantan Timur, yang berlangsung di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Sabtu (5/7/2025).

Dalam sambutannya, Harry mengajak seluruh advokat untuk merefleksikan kembali peran mereka di tengah masyarakat. Ia menilai citra profesi advokat di mata publik mengalami penurunan dan membutuhkan pemulihan secara kolektif.

“Advokat seharusnya hadir sebagai jembatan keadilan, bukan sekadar pelaku jasa hukum,” ujarnya di hadapan para pengurus yang baru dilantik dan tamu undangan.

Menurutnya, profesionalisme advokat tak hanya terletak pada kemampuan hukum, melainkan juga pada sikap empati dan tanggung jawab sosial terhadap pencari keadilan. Ia menekankan bahwa keberpihakan terhadap kebenaran adalah fondasi utama dalam menjalankan profesi ini.

Harry menyebutkan bahwa tantangan utama yang dihadapi advokat saat ini adalah krisis kepercayaan publik. Karena itu, ia mengajak seluruh anggota untuk mengembalikan kehormatan profesi melalui kerja nyata yang bermartabat.

“Publik harus melihat bahwa advokat bukan hanya bekerja demi imbalan. Ada panggilan moral yang harus kita jawab,” tegasnya.

Selain itu, Harry menyoroti perlunya kepastian perlindungan hukum terhadap advokat. Ia menyatakan bahwa diskriminasi terhadap advokat dalam praktik hukum masih terjadi di berbagai daerah.

Meski undang-undang telah menjamin perlindungan profesi ini, lanjutnya, lemahnya solidaritas di antara organisasi advokat kerap membuat hak-hak tersebut terabaikan.

“PERADI SAI telah berdialog dengan Komisi III DPR untuk memperkuat posisi advokat dalam KUHAP. Kami ingin imunitas profesi diatur secara eksplisit agar tidak multitafsir,” kata Harry.

Ia menegaskan, keberadaan organisasi profesi bukan sekadar formalitas, tetapi wadah untuk memperjuangkan kepentingan bersama. Oleh karena itu, kekompakan dan konsistensi seluruh pengurus menjadi sangat penting.

Pada acara pelantikan tersebut, lima kepengurusan resmi dikukuhkan, yaitu Melcky Kapojos sebagai Ketua DPD PERADI Kalimantan Timur, John Pricles Silalahi (Ketua DPC Samarinda), Agus Amri (Ketua DPC Balikpapan), Falisianus Lung (Ketua DPC Kutai Timur), dan Hengki (Ketua DPC Kutai Barat).

Harry berharap kepengurusan baru ini menjadi motor penggerak dalam membangun soliditas internal dan meningkatkan kualitas layanan hukum di Kalimantan Timur.

Ia juga mengapresiasi inisiatif pembentukan Dewan Kehormatan Daerah sebagai langkah strategis untuk menjaga etika profesi dan menindak tegas pelanggaran kode etik.

Menurutnya, keberadaan dewan kehormatan penting agar publik melihat bahwa advokat memiliki mekanisme pengawasan internal yang kredibel.

“Etika adalah pilar utama dalam profesi ini. Tanpa itu, sehebat apa pun kemampuan hukum seseorang, ia akan kehilangan kepercayaan,” tambahnya.

Pelantikan ini juga dihadiri sejumlah tokoh hukum daerah, akademisi, dan perwakilan pemerintah daerah. Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan diwarnai komitmen untuk membangun sinergi antara advokat dan masyarakat.

Agenda ini diharapkan menjadi awal dari penguatan struktur organisasi PERADI SAI di wilayah Kalimantan Timur serta mempertegas eksistensi advokat sebagai pelayan hukum yang bertanggung jawab.

Dengan dukungan kepengurusan yang solid dan visi yang jelas, PERADI SAI optimistis dapat memperluas dampak positif advokat di tengah masyarakat.

Melalui pendekatan yang profesional dan humanis, organisasi ini menargetkan terciptanya iklim hukum yang adil, transparan, dan berkeadaban di daerah. (Fer)

 Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *