Pemerintah Bekukan Sementara Registrasi TikTok di Indonesia

oleh -386 Dilihat
Gambar Ilustrasi
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Jakarta – Pemerintah akhirnya menjatuhkan langkah tegas kepada TikTok. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), status Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik perusahaan asal Tiongkok itu dibekukan sementara, setelah dinilai tidak patuh terhadap kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Keputusan ini disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, pada Jumat (3/10/25). Ia menyebut kebijakan tersebut diambil untuk memastikan aturan di ruang digital ditegakkan secara konsisten.

Alexander mengungkapkan, TikTok hanya memberikan data sebagian terkait aktivitas TikTok Live saat gelombang unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. Padahal, pemerintah telah meminta data lengkap guna menelusuri potensi pelanggaran.

Data yang diminta mencakup trafik pengguna, aktivitas siaran langsung, hingga nilai transaksi gift yang dilakukan dalam aplikasi. Informasi itu dinilai krusial karena muncul dugaan fitur live streaming dimanfaatkan untuk perjudian online.

Namun, permintaan tersebut ditolak TikTok dengan alasan kebijakan internal perusahaan. Sikap ini dipandang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku bagi setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia.

Menurut Alexander, dasar permintaan pemerintah jelas, yaitu Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Regulasi itu mengatur kewajiban PSE privat memberikan akses data untuk keperluan pengawasan.

“Langkah ini bukan sekadar administratif. Ini adalah bentuk perlindungan negara agar masyarakat tidak menjadi korban penyalahgunaan teknologi,” tegas Alexander.

Komdigi memastikan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh platform digital. Pemerintah ingin memastikan ekosistem digital berjalan secara sehat dan bertanggung jawab.

“Kedaulatan hukum nasional tidak bisa ditawar. Termasuk kewajiban melindungi anak dan remaja dari dampak negatif fitur digital,” ujarnya.

Dengan pembekuan TDPSE ini, pemerintah meminta TikTok segera melengkapi kewajibannya. Jika tidak ada tindak lanjut, Komdigi membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi yang lebih berat. (Fer)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *