Ulasankaltim.id, Jakarta – Gelombang baru kasus korupsi di sektor pertambangan kembali mencuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Dayang Donna Walfiaries Tania atau Donna Faroek, putri mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, sebagai tersangka.
Langkah hukum itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 25 Agustus 2025.
Menurut Asep, penyidik menemukan bukti kuat mengenai dugaan keterlibatan Donna dalam pengaturan aliran dana suap yang berkaitan dengan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP).
“Kami memastikan adanya peran aktif dari tersangka DDW dalam transaksi dugaan korupsi perpanjangan IUP,” ungkap Asep.
Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan enam IUP oleh pengusaha Rudy Ong Chandra. Dalam proses tersebut, Donna diduga menjadi tokoh sentral yang menghubungkan kepentingan pengusaha dengan kewenangan perizinan.
Penyidik menguraikan bahwa Donna tidak hanya berperan sebagai penghubung, tetapi juga aktif menegosiasikan nilai suap yang diminta.
Awalnya, pihak Rudy menawarkan Rp1,5 miliar untuk mengurus keenam izin itu. Namun tawaran tersebut disebut ditolak oleh Donna.
Ia kemudian mengajukan permintaan baru dengan nilai yang jauh lebih besar, yakni Rp3,5 miliar.
Permintaan tersebut akhirnya disetujui. Dana kemudian disalurkan melalui perantara di sebuah hotel di Samarinda.
Transaksi itu, kata KPK, dilakukan dengan melibatkan dua orang kepercayaan sebagai pihak penyalur uang.
Detail menarik muncul dalam paparan perkara. Setelah uang berpindah tangan, Donna diduga mengatur pengiriman dokumen Surat Keputusan perpanjangan enam IUP kepada Rudy.
Namun, pengiriman dokumen itu dilakukan melalui jalur yang tidak biasa. Dokumen tersebut disebut dititipkan lewat pengasuh bayi yang merupakan orang kepercayaannya.
KPK menilai pola ini menjadi salah satu bukti adanya kesengajaan untuk menyamarkan praktik suap.
Kasus Donna Faroek merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat Rudy Ong Chandra, selaku pemberi suap.
Keterangan Rudy serta bukti transaksi yang berhasil ditelusuri, menurut KPK, membuka jalan untuk menjerat Donna sebagai penerima sekaligus pengatur transaksi.
Asep menegaskan, penyidikan akan terus berlanjut dengan memanggil saksi-saksi tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara.
KPK juga memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam mengawasi praktik korupsi di sektor sumber daya alam, yang selama ini dianggap rawan penyalahgunaan kewenangan.
Perkara Donna Faroek kini menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai anak dari mantan pejabat tinggi daerah. Kasus ini juga menambah daftar panjang persoalan hukum di industri tambang Indonesia. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









