Komitmen DPRD Kaltim: Legalitas Jelas, Perlindungan Pekerja Makin Kuat

oleh -304 Dilihat
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan (Foto : Fzi)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Di tengah riuh pembangunan dan arus investasi, persoalan ketenagakerjaan kembali mengemuka di Kalimantan Timur. Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam setiap proses penyaluran tenaga kerja.

“Legalitas harus menjadi fondasi utama dalam kerja sama ketenagakerjaan,” ujar Agusriansyah.

Pernyataan itu disampaikan Agusriansyah, saat ia menanggapi masih adanya praktik labor suplai yang berjalan tanpa administrasi lengkap. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius di kemudian hari.

“Jika kerja sama tidak tercatat dengan baik, risikonya bisa berdampak pada semua pihak,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kerja sama antara perusahaan, penyedia tenaga kerja, dan Dinas Ketenagakerjaan pada dasarnya tidak dilarang. Namun, seluruh mekanisme tersebut wajib mengikuti aturan yang berlaku.

“Kerja sama diperbolehkan, selama sesuai dengan ketentuan hukum,” tutur Agusriansyah.

Masalah, lanjutnya, kerap timbul saat dokumen kerja sama tidak disusun secara benar. Ia menyebut, masih ditemukan kesepakatan yang tidak disertai MoU resmi atau tidak didaftarkan ke pemerintah daerah.

“Inilah celah yang sering menimbulkan masalah administratif maupun hukum,” ujarnya.

Menurut Agusriansyah, MoU bukan sekadar formalitas, melainkan dokumen penting yang menjamin kepastian hak dan kewajiban para pihak. Ia mengingatkan bahwa ketidaktertiban dalam penyusunan dokumen dapat berujung pada sengketa.

“MoU harus sah, jelas, dan terdaftar,” katanya.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap sejumlah penyedia jasa tenaga kerja. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang bagi praktik penyaluran tenaga kerja tanpa kontrol.

“Pengawasan tidak boleh longgar, karena menyangkut perlindungan pekerja,” ucap Agusriansyah.

Agusriansyah mendorong agar koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan instansi ketenagakerjaan semakin diperkuat. Menurutnya, langkah ini penting untuk menutup celah praktik ilegal.

“Semua pihak harus bergerak bersama dalam satu sistem pengawasan,” ujarnya.

Ia menilai, ketertiban administrasi juga berdampak langsung terhadap iklim usaha di daerah. Perusahaan, kata dia, akan lebih terlindungi jika seluruh proses perekrutan tenaga kerja berjalan sesuai aturan.

“Kepastian hukum memberi rasa aman bagi dunia usaha,” katanya.

Dari sisi legislatif, Agusriansyah memastikan DPRD akan terus mengawal kebijakan pemerintah terkait ketenagakerjaan. Ia menegaskan komitmen lembaganya untuk menjaga agar seluruh penyedia tenaga kerja tunduk pada aturan.

“Kami akan mendorong penegakan standar hukum yang sama bagi semua,” katanya.

Menutup pernyataannya, Agusriansyah berharap penataan legalitas ini menjadi langkah awal menciptakan sistem ketenagakerjaan yang tertib dan adil. Ia menilai, perlindungan pekerja hanya dapat terwujud jika aturan ditegakkan secara konsisten.

“Kunci utamanya adalah kepatuhan terhadap hukum,” ujar Agusriansyah. (DPRD KALTIM/ADV/Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *