Ulasankaltim.id, Samarinda – Lonjakan kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan kembali menarik perhatian publik di Kalimantan Timur. Situasi ini memicu keprihatinan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim yang menilai persoalan tersebut mengancam masa depan generasi muda.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyampaikan bahwa kasus kekerasan di sekolah tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa. Menurutnya, lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi siswa, bukan tempat yang menimbulkan trauma.
Dalam keterangannya, Agusriansyah menilai kondisi tersebut ironis, terlebih saat pemerintah tengah mendorong terwujudnya generasi emas. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak boleh mendapat toleransi.
“Ketika kita membangun masa depan anak-anak, tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi kekerasan,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Agusriansyah meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat bertindak sesuai kewenangannya. Ia menekankan bahwa masing-masing lembaga harus segera mengambil tindakan administratif maupun hukum terhadap pelaku atau institusi yang lalai.
Bila kejadian terjadi di satuan pendidikan di bawah Pemerintah Provinsi Kaltim, ia mendorong pemprov segera memproses kasus tersebut. Namun jika sekolah berada di bawah Kementerian Agama atau kementerian lainnya, maka kementerian wajib turun langsung menangani.
Ia mengingatkan agar tidak terjadi saling mengalihkan tanggung jawab antarinstansi. Menurutnya, perlindungan anak adalah kewajiban bersama yang harus dipenuhi secara tegas dan berkelanjutan.
“Setiap lembaga harus hadir memastikan keamanan anak. Tidak boleh ada kasus yang dibiarkan berlarut,” tegasnya.
Agusriansyah menjelaskan bahwa dampak kekerasan tidak hanya mengenai korban secara pribadi, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas sumber daya manusia di masa depan. Anak yang mengalami trauma bisa kehilangan kesempatan berkembang secara optimal.
Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar korban enggan melapor karena merasa takut atau ragu laporan mereka akan ditindaklanjuti. Hal ini menunjukkan masih lemahnya mekanisme perlindungan di tingkat sekolah maupun daerah.
Karena itu, ia mendorong penguatan sistem pelaporan yang ramah anak serta penyediaan layanan pendampingan psikologis dan hukum. Menurutnya, penyelesaian kasus harus berjalan hingga tuntas tanpa ada upaya menutupi peristiwa.
Selain pemerintah, Agusriansyah menilai kolaborasi multipihak sangat diperlukan. Ia menyebutkan pentingnya keterlibatan aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tenaga profesional, serta masyarakat dalam mencegah kekerasan di sekolah.
Ia menutup pernyataan dengan penegasan bahwa kualitas pendidikan tidak hanya bergantung pada kurikulum, tetapi juga jaminan keselamatan peserta didik.
“Anak harus tumbuh di lingkungan yang melindungi mereka. Tanpa itu, harapan masa depan bangsa sulit tercapai.” (DPRD KALTIM/ADV/Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









