Kelaparan Picu Emosi, Pria di Samarinda Aniaya Ibu Kandung hingga Luka Lebam

oleh -371 Dilihat
Pelaku saat diamankan oleh Polsek Sungai Kunjang (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Kelaparan dan emosi yang tak terkendali mendorong seorang pria di Samarinda melakukan tindakan kekerasan terhadap ibu kandungnya. Peristiwa tersebut terjadi di rumah mereka, kawasan Karang Asam Ulu, dan kini telah berujung pada proses hukum.

Pelaku berinisial SY, berusia 28 tahun, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap ibunya, Nur (64).

Kepala Polsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 Wita, di Jalan Untung Surapati Blok D, Kecamatan Sungai Kunjang.

“SY pulang dalam kondisi lapar dan tidak menemukan makanan di rumah. Rasa kesal memuncak hingga ia melampiaskannya kepada ibunya,” jelas Yohanes, Sabtu (31/5/2025).

SY memukul lengan kiri dan bagian belakang kepala korban dengan tangan mengepal. Pukulan dilakukan berulang kali dan menyebabkan luka memar di tubuh korban.

Selama beberapa hari, korban tidak melaporkan kejadian tersebut dan memilih diam. Namun luka fisik dan beban emosional akhirnya terungkap berkat kepedulian sang anak perempuan.

Pada Kamis, 29 Mei 2025, kakak pelaku bernama Vivi datang berkunjung sambil membawa makanan. Saat itu ia menemukan ibunya dalam keadaan menangis dan murung.

Awalnya Nur enggan bicara, namun Vivi mencurigai adanya sesuatu yang tidak beres setelah melihat lengan kiri sang ibu tampak membiru.

Setelah dibujuk, Nur akhirnya mengakui bahwa ia dipukul oleh anaknya sendiri, SY. Pengakuan itu mendorong Vivi untuk segera membawa sang ibu ke kantor polisi.

Laporan resmi kemudian dibuat di Polsek Sungai Kunjang dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim yang turun ke lokasi.

Petugas berhasil mengamankan SY di rumahnya pada hari yang sama, sekitar pukul 14.30 Wita, tanpa perlawanan.

“Dari hasil visum dan keterangan korban, kekerasan terbukti dilakukan oleh pelaku dengan sengaja. Luka lebam ditemukan pada lengan kiri korban,” tambah Yohanes.

SY kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Motif kelaparan yang memicu kemarahan menjadi bagian dari pendalaman kasus.

Meski pelaku mengakui perbuatannya, hukum tetap harus ditegakkan. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga, apapun alasannya, merupakan tindak pidana.

SY dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kekerasan dalam rumah tangga, baik sebagai korban maupun saksi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa relasi keluarga pun bisa tercemar oleh kekerasan jika emosi tidak dikendalikan dan komunikasi tidak dijaga.(Fer)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *