Jelang Nataru 2025, Polresta Samarinda Ungkap Puluhan Kasus Narkoba

oleh -296 Dilihat
Brang Bukti Narkotika yang diamankan oleh Polresta Samarinda (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankltim.id, Samarinda – Di balik gemerlap persiapan Natal dan Tahun Baru, aparat kepolisian di Samarinda berjibaku menghadang ancaman yang tak kasatmata. Peredaran narkotika menjadi sasaran utama pengawasan, menyusul potensi meningkatnya penyalahgunaan barang terlarang menjelang pergantian tahun.

Polresta Samarinda mencatat capaian signifikan sepanjang Desember 2025. Dalam kurun waktu tersebut, puluhan kasus narkoba berhasil diungkap, dengan barang bukti yang dinilai cukup besar dan berisiko tinggi jika sampai beredar di masyarakat.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, penguatan penindakan dilakukan sebagai langkah antisipasi. Menurutnya, momen akhir tahun kerap dimanfaatkan jaringan narkotika untuk memperluas distribusi.

Ia menegaskan, seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Satuan Reserse Narkoba hingga Polsek, dikerahkan untuk meningkatkan patroli dan pengungkapan kasus di wilayah hukum Samarinda.

Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat 515,77 gram. Selain itu, ganja seberat hampir enam kilogram turut diamankan dari sejumlah pengungkapan berbeda.

Barang bukti lainnya berupa pil ekstasi juga berhasil disita dalam jumlah besar. Aparat mengamankan sebanyak 1.812 butir pil ekstasi serta 23,8 gram ekstasi dalam bentuk serbuk.

Hendri menyebut, jumlah narkotika yang berhasil diamankan menunjukkan besarnya ancaman yang dihadapi masyarakat. Jika barang-barang tersebut sempat beredar, dampaknya dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, khususnya saat perayaan malam tahun baru.

Ia menambahkan, kepolisian berupaya memutus mata rantai peredaran sejak dini untuk mencegah penyalahgunaan yang lebih luas, terutama di kalangan generasi muda.

Dalam pengungkapan kasus sabu, terdapat beberapa perkara yang menjadi perhatian. Pada 7 Desember 2025, tersangka AF alias AS diamankan dengan barang bukti sabu seberat 30,64 gram.

Masih di tanggal yang sama, dua tersangka lain berinisial HF dan FT ditangkap aparat dengan barang bukti sabu seberat 168 gram, hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya.

Pengungkapan sabu dalam jumlah besar kembali terjadi pada 12 Desember 2025. Polsek Sungai Pinang mengamankan dua tersangka, S dan MR alias Acong, dengan barang bukti sabu seberat 105 gram.

Sementara itu, pengungkapan narkotika jenis ekstasi juga mencatat angka menonjol. Dari dua laporan polisi, aparat menyita sekitar 1.800 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.

Kasus ekstasi pertama terungkap pada 7 Desember 2025 dengan tersangka HF yang membawa 138 butir pil. Pengungkapan terbesar terjadi pada 16 Desember 2025, saat tersangka R alias Madan diamankan dengan 1.672 butir ekstasi.

Untuk narkotika jenis ganja, polisi menangani enam laporan polisi dengan delapan tersangka. Kasus terbesar terungkap pada 4 Desember 2025, ketika tersangka JB alias Joko diamankan dengan ganja seberat 2.811,84 gram.

Kapolresta Samarinda menegaskan komitmen kepolisian untuk terus menekan peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi, demi menciptakan perayaan Natal dan Tahun Baru yang aman serta kondusif di Samarinda. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *