Jalan Kapten Soedjono Kembali Dirazia, Satpol PP Samarinda Sita Miras Tanpa Izin

oleh -261 Dilihat
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, saat menunjukkan miras hasil sitaan di salah satu kafe Jl. Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, (Foto : Fdy)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Kesunyian dini hari di tepian Kota Samarinda mendadak terusik oleh langkah aparat yang bergerak serentak menyisir kawasan yang selama ini disebut-sebut rawan pelanggaran ketertiban. Dari operasi itu, puluhan botol minuman keras tanpa izin berhasil diamankan dari deretan kafe remang-remang di Jalan Kapten Soedjono.

Penindakan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda pada Kamis (12/02/26) sekitar pukul 01.52 WITA. Lokasi operasi berada di Kelurahan Sungai Kapih, Kota Samarinda. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyita lima dus miras atau kurang lebih 60 botol dari berbagai merek.

Langkah itu diambil sebagai respons atas laporan warga yang mengeluhkan dugaan penjualan minuman keras ilegal di kawasan tersebut. Aduan masyarakat sebelumnya beredar luas dan menjadi perhatian aparat penegak perda.

Operasi digelar secara gabungan dengan melibatkan unsur TNI, Polri, dan Polisi Militer. Kehadiran aparat lintas instansi bertujuan memastikan proses pemeriksaan berjalan tertib dan situasi tetap kondusif.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa Jalan Kapten Soedjono bukan kali pertama menjadi sasaran patroli. Namun pada razia sebelumnya, petugas tidak menemukan barang bukti meski laporan terus berdatangan.

Pada operasi kali ini, petugas melakukan pemeriksaan lebih menyeluruh. Mereka tidak hanya memeriksa bagian dalam kafe, tetapi juga menyisir area sekitar bangunan.

Dari hasil pengecekan, miras ditemukan tersembunyi di semak-semak dan area hutan kecil di belakang tempat usaha. Minuman tersebut tidak disimpan di gudang atau ruang penyimpanan, melainkan di luar bangunan untuk menghindari pengawasan.

Menurut Anis, pemilik usaha awalnya menyatakan tidak menyimpan minuman keras. Namun setelah dilakukan penyisiran lanjutan, petugas menemukan lima dus miras yang diduga akan diperjualbelikan.

Ia menilai cara penyimpanan itu mengindikasikan adanya upaya menghindari razia. Meski jumlahnya terbatas, barang bukti tersebut dinilai cukup untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran.

Seluruh botol yang diamankan langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut. Pemilik usaha akan dipanggil guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan bidang perundangan.

Anis juga menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan tanpa biaya. Ia meminta masyarakat melaporkan jika ada pihak yang mengatasnamakan petugas dan meminta imbalan dalam proses penertiban.

Satpol PP menyatakan akan terus melakukan patroli rutin di kawasan tersebut. Aparat juga mengajak warga untuk terus menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan ketenteraman di Kota Samarinda. (Fdy)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *