Ulasankaltim.id, Samarinda – Ruang kosong di bawah Jembatan Mahakam IV kembali menjadi perhatian aparat pada Kamis (12/2/26), saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menertibkan sejumlah gubuk yang dijadikan tempat tinggal oleh anak jalanan serta gelandangan dan pengemis. Penindakan ini dilakukan untuk menjaga fungsi ruang publik sekaligus mengamankan aset milik pemerintah.
Penertiban berlangsung di kawasan kolong jembatan yang dinilai tidak layak huni dan berisiko bagi keselamatan. Lokasi tersebut sebelumnya beberapa kali ditemukan digunakan sebagai tempat menetap oleh anjal dan gepeng.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menyatakan tindakan dilakukan oleh Satuan Tugas Pengamanan dan Pengawasan Aset. Menurutnya, area tersebut termasuk aset negara yang harus dijaga dari pemanfaatan tanpa izin.
Ia menjelaskan, langkah penertiban sudah melalui tahapan persiapan. Petugas lebih dulu mendatangi lokasi pada Sabtu (7/2/2026) untuk memberikan imbauan dan peringatan kepada penghuni agar meninggalkan tempat secara sukarela.
Dalam pendekatan itu, Satpol PP memberi tenggat waktu sekitar tiga hari kepada penghuni untuk mengosongkan lokasi. Pendekatan persuasif disebut tetap menjadi bagian dari prosedur sebelum tindakan pembongkaran dilakukan.
Namun saat tim kembali melakukan pengecekan pada hari penertiban, pasangan suami istri yang menempati salah satu gubuk masih bertahan di lokasi. Keduanya belum meninggalkan tempat meski batas waktu telah diberikan.
Karena peringatan tidak dipatuhi, petugas melakukan evakuasi terhadap penghuni sebelum pembongkaran. Proses tersebut sempat diwarnai kepanikan ketika pihak perempuan mengalami histeria.
Untuk menjaga situasi tetap terkendali, petugas membawa yang bersangkutan ke Markas Komando Satpol PP guna penanganan lebih lanjut. Langkah ini diambil guna mencegah risiko keselamatan selama proses berlangsung.
Setelah evakuasi selesai, petugas membongkar bangunan semi permanen yang berdiri di kolong jembatan. Keberadaan gubuk dinilai melanggar ketentuan karena berdiri di atas aset negara dan berada di area dengan potensi bahaya tinggi.
Menurut Anis, hunian di bawah jembatan memiliki risiko keselamatan, mulai dari aktivitas lalu lintas hingga struktur bangunan jembatan itu sendiri. Selain itu, area tersebut tidak memiliki fasilitas dasar yang memadai untuk tempat tinggal.
Usai penertiban, Satpol PP berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, termasuk dinas sosial, untuk penanganan lanjutan terhadap pasangan tersebut. Pemerintah daerah akan memberikan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP menyatakan akan terus melakukan patroli dan pengawasan pada aset pemerintah yang rawan dimanfaatkan sebagai hunian liar. Penertiban ini diharapkan mendorong kepatuhan masyarakat terhadap aturan penggunaan ruang publik serta menjaga ketertiban dan keselamatan di Kota Samarinda. (Fdy)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









