Hantu Kacak Diamankan Warga dan Polisi Setelah Aksinya Viral di Media Sosial

oleh -430 Dilihat
Pelaku diamankan oleh Pihak Kepolisian (Foto : FDY)
banner 468x60

Ulasankaltim.id Samarinda – Seorang pria berinisial OX yang diduga melakukan tindakan asusila, yang dikenal dengan julukan “Hantu Kacak,” berhasil diamankan oleh warga dan polisi, Sabtu (30/11/24) setelah videonya saat beraksi viral di media sosial. Pria tersebut terekam kamera CCTV melakukan perbuatannya pada Kamis, 28 November 2024.

Insiden terjadi di Jalan tembusan dari Jalan Raudah 3 menuju Gang Melati, Jalan R.E. Martadinata, Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu. Saat itu, korban berinisial SF, yang baru saja pulang sekolah, sedang berjalan menuju rumahnya. Pelaku dan korban awalnya berjalan searah, namun tak lama kemudian, pelaku memutar arah menggunakan sepeda motor berwarna biru. Saat mendekati korban, pelaku secara tiba-tiba menyentuh bagian tubuh korban.

Korban yang terkejut spontan menangkis tangan pelaku. Paman korban, yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian, langsung mengejar pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri.

Hari ini, Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 14.30 WITA, tempat tinggal pelaku akhirnya diketahui. Keluarga korban segera menuju kediaman pelaku yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Salah seorang saksi, Yuliansyah, menyatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya saat ditanya oleh keluarga korban.

Petugas kepolisian dari Polsek Samarinda Ulu yang mendapatkan informasi tersebut segera tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, yang ditemui di kantornya di Jalan Juanda, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari korban.

“Jika laporan sudah diterima, kami akan segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.

Kasus ini menarik perhatian publik setelah video rekaman CCTV aksi pelaku tersebar luas di media sosial, memicu kemarahan warga atas tindakan tidak senonoh yang dilakukan. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang. (FER)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *