DPRD Kaltim Tegaskan Pengawasan Ketat Perbaikan Fender Jembatan Mahakam hingga 2025

oleh -285 Dilihat
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle (Foto : Fzi)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Komisi II DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas perkembangan perbaikan fender dan dolphin Jembatan Mahakam, Rabu (26/11/2025) kemarin. Pertemuan berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim sebagai respons atas lambatnya progres pemulihan pascainsiden tabrakan kapal pada Februari lalu.

RDP menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), perusahaan penabrak jembatan, kontraktor pelaksana, serta BPJS sebagai penanggung asuransi. Kehadiran seluruh pemangku kepentingan dimaksudkan untuk memastikan keselarasan data dan rencana kerja.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyatakan bahwa forum ini diperlukan untuk menghindari simpang siur informasi di masyarakat. Ia menegaskan bahwa publik berhak mengetahui perkembangan perbaikan infrastruktur vital tersebut.

“Kita ingin memastikan progres pembangunan fender Jembatan Mahakam berjalan, terukur, dan memiliki target yang jelas hingga akhir 2025. Publik berhak tahu,” ujar Sabaruddin.

Dalam penjelasannya, BPJN menyampaikan bahwa perbaikan dibagi ke dalam dua paket pekerjaan dengan dua perusahaan berbeda, yakni PT Best dan PT 7 Samudra. PT Best, yang bertanggung jawab atas salah satu kerusakan pier, dilaporkan telah menuntaskan seluruh kewajiban teknisnya.

“PT Best sudah selesai 100 persen, tinggal proses administrasi penagihan,” kata Sabaruddin.

Sementara itu, PT 7 Samudra, perusahaan yang menabrak fender utama, melaporkan perkembangan signifikan setelah sebelumnya dianggap kurang kooperatif. Perusahaan telah menunjuk kontraktor dan memasuki tahap pekerjaan di lapangan.

“Hari ini mereka hadir dan menyampaikan progres. Artinya tanggung jawab itu benar-benar dijalankan,” jelas Sabaruddin.

BPJN melaporkan progres fisik sebesar 6,23 persen, mencakup penyusunan desain teknis serta persiapan pemasangan pancang. Kontrak kerja telah dimulai sejak Oktober 2025 dan berlaku selama 180 hari.

Namun, Komisi II meminta roadmap lebih komprehensif hingga akhir 2025. Permintaan itu didasari pertimbangan bahwa pembangunan fender tidak hanya memulihkan, tetapi juga meningkatkan ketahanan perlindungan jembatan.

Dalam forum tersebut, Sabaruddin menegaskan bahwa pemasangan fender harus menjadi prioritas. Kondisi pelindung jembatan yang masih kosong dianggap memiliki risiko besar apabila terjadi benturan kapal.

“Ini infrastruktur vital. Keamanan masyarakat harus diutamakan,” tegasnya.

Komisi II menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan intensif hingga seluruh pekerjaan selesai. DPRD juga meminta KSOP, Pelindo, dan Dinas Perhubungan untuk memastikan lalu lintas kapal tetap aman selama proses pembangunan. (DPRD KALTIM/ADV/Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *