Ulasankaltim.id, Samarinda – Di tengah derasnya arus Sungai Mahakam yang menjadi denyut nadi kehidupan Kalimantan Timur, sebuah regulasi lama kembali dipertanyakan relevansinya. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 1989 yang selama ini mengatur lalu lintas sungai dinilai tidak lagi mampu menjawab tantangan zaman.
“Aturan ini sudah berusia lebih dari 30 tahun dan perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang,” kata Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh.
Menyikapi kondisi tersebut, Komisi III DPRD Kalimantan Timur mulai mempersiapkan langkah revisi secara menyeluruh terhadap perda tersebut. Langkah ini dilakukan agar pengelolaan sungai tidak hanya berfokus pada kelancaran lalu lintas air, tetapi juga menyentuh aspek pemanfaatan yang lebih luas.
“Kami ingin regulasi ini tidak lagi sempit dalam melihat fungsi Sungai Mahakam,” ujar Abdulloh.
Abdulloh menjelaskan bahwa perda lama belum mengatur potensi ekonomi Sungai Mahakam secara komprehensif, termasuk pemanfaatan anak-anak sungai yang tersebar di berbagai wilayah.
“Selama ini pengaturannya masih sangat terbatas, padahal potensi ekonominya besar,” jelasnya.
Menurut dia, revisi perda diharapkan mampu menjadi dasar hukum baru dalam pengembangan sektor ekonomi berbasis sungai yang lebih terencana dan berkelanjutan.
“Kalau dikelola dengan baik, sungai bisa menjadi motor penggerak ekonomi daerah,” tegas Abdulloh.
DPRD Kaltim juga menilai bahwa pembaruan aturan tersebut berpotensi menghasilkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru bagi pemerintah provinsi.
“Kami melihat peluang besar untuk meningkatkan PAD melalui pengelolaan sungai secara legal dan terstruktur,” ungkapnya.
Meski demikian, Abdulloh menekankan bahwa revisi perda tetap harus memperhatikan batas kewenangan agar tidak menimbulkan konflik aturan dengan pemerintah pusat maupun daerah tingkat kabupaten dan kota.
“Jangan sampai pengaturan ini justru tumpang tindih dengan kewenangan yang sudah ada,” ujarnya.
Ia menyebutkan, koordinasi akan dilakukan dengan sejumlah instansi terkait seperti Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Pelindo, serta pemerintah daerah di sepanjang alur sungai.
“Sinergi lintas instansi menjadi kunci agar kewenangan provinsi benar-benar jelas,” tambah Abdulloh.
Dalam rencana pengelolaannya, DPRD membuka peluang penerapan berbagai skema kerja sama, mulai dari pelibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga kolaborasi dengan operator yang telah lama beroperasi di kawasan sungai.
“Semua opsi masih terbuka dan akan dikaji secara mendalam,” katanya.
Saat ini, Komisi III DPRD Kaltim masih berada dalam tahap pendataan awal terhadap seluruh potensi di sepanjang Sungai Mahakam. Pendataan tersebut menjadi dasar dalam penyusunan substansi revisi perda.
“Kami sedang memetakan apa saja potensi yang bisa dikelola ke depan,” ucap Abdulloh.
Abdulloh menegaskan bahwa hasil inventarisasi tersebut akan menjadi pijakan utama dalam penentuan ruang lingkup kewenangan provinsi pada regulasi yang baru.
“Kami ingin memastikan bahwa ketika perda ini direvisi, semua potensi bisa dikelola secara optimal dan sesuai aturan,” pungkasnya. (DPRD KALTIM/ADV/Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









