DPRD Kaltim Desak Rumah Sakit Prioritaskan Kemanusiaan dalam Penanganan Darurat BPJS

oleh -281 Dilihat
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Fuad Fakhruddin (Foto : Fzi)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Fuad Fakhruddin, menilai laporan masyarakat mengenai dugaan penolakan penanganan darurat terhadap peserta BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit di Samarinda sebagai persoalan serius yang tidak boleh diabaikan. Laporan tersebut menyebutkan adanya korban kecelakaan yang tidak segera ditangani hanya karena kasus yang dialaminya dianggap tidak termasuk layanan BPJS.

Fuad menyatakan bahwa rumah sakit memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memberikan pertolongan pertama dalam situasi gawat darurat, tanpa mempersoalkan status administrasi pasien. Ia menegaskan bahwa prinsip pelayanan publik tidak boleh dikalahkan oleh pertimbangan teknis pembiayaan.

“Dalam keadaan darurat, prioritas utama adalah penyelamatan nyawa. Tidak boleh ada jeda hanya karena masalah administrasi,” ujar Fuad saat dimintai keterangan, Rabu (26/11/25).

Menurut laporan warga, korban kecelakaan sempat menunggu tanpa kepastian tindakan medis. Fuad menilai hal ini bertentangan dengan mandat pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi garis terdepan dalam situasi darurat. Ia menambahkan bahwa kecelakaan tidak bisa diprediksi sehingga keputusan medis harus mengedepankan aspek kemanusiaan.

“Sekalipun suatu kasus tidak tercakup dalam jaminan BPJS, tindakan awal tetap wajib diberikan. Tidak boleh terjadi pasien dibiarkan tanpa penanganan,” ujarnya.

Fuad menyebutkan bahwa Presiden RI berulang kali meminta agar pelayanan kesehatan berorientasi pada kemanusiaan. Menurutnya, arahan tersebut tidak boleh berhenti pada tataran kebijakan, tetapi harus dipahami dan dijalankan oleh semua tenaga medis di lapangan.

Ia juga menyoroti peran Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebagai unit yang menentukan keselamatan pasien pada menit-menit pertama. Jika terdapat keraguan dalam prosedur, petugas diminta langsung berkoordinasi dengan pimpinan rumah sakit untuk memastikan keputusan cepat dapat diambil.

“Ini soal nyawa manusia. Bahkan terhadap hewan tertabrak saja kita berkewajiban memberi pertolongan, apalagi terhadap manusia,” katanya.

Fuad menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi rumah sakit untuk menolak pasien dalam kondisi gawat darurat. Karena itu, ia mengimbau seluruh fasilitas kesehatan meninjau kembali standar operasional prosedur (SOP) agar kejadian serupa tidak terulang.

Ia juga menjelaskan bahwa Komisi IV DPRD Kaltim belum menggelar pertemuan resmi dengan BPJS Kesehatan atau pihak rumah sakit terkait laporan tersebut. Komisi masih menjalankan agenda bersama Panitia Khusus Pendidikan, namun isu kesehatan tetap menjadi perhatian penting.

“Kami terus memantau persoalan layanan kesehatan. Masyarakat berhak mendapatkan penanganan yang cepat dan manusiawi,” tutup Fuad.  (DPRD KALTIM/ADV/Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *