DPRD Kaltim Apresiasi Program Pendidikan Gratis, Minta Penguatan Dasar Hukum

oleh -277 Dilihat
Agusriansyah Ridwan – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Foto : Fzi)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Di tengah harapan besar masyarakat Kalimantan Timur terhadap masa depan pendidikan anak-anak mereka, program pendidikan gratis dan bantuan biaya kuliah justru memunculkan kegelisahan baru. Di balik antusiasme ribuan pelajar dan mahasiswa, muncul pertanyaan mendasar: apakah program sebesar ini sudah berdiri di atas aturan yang kokoh?

Program tersebut kembali menjadi sorotan publik setelah berbagai pihak menilai bahwa kebijakan pendidikan gratis belum memiliki landasan hukum yang memadai. Kekhawatiran muncul karena program ini menyangkut ribuan penerima dari berbagai jenjang pendidikan.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menjadi salah satu pihak yang angkat bicara. Ia menilai bahwa program sebesar ini tidak dapat dijalankan dengan kerangka aturan yang masih longgar dan belum terstruktur.

Dalam pernyataannya, Agusriansyah menegaskan pentingnya regulasi yang jelas sebelum pemerintah provinsi menjalankan program sepenuhnya. “Setiap kebijakan dengan jumlah penerima yang besar harus dirancang dengan matang sejak awal,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa kekurangan regulasi berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari. Menurutnya, tujuan baik saja tidak cukup tanpa dukungan aturan yang kuat.

Selain persoalan regulasi, ia juga menyoroti sejumlah kendala teknis yang masih ditemukan di lapangan. Salah satu yang paling menonjol adalah ketidaksesuaian data antara kuota penerima bantuan dan data mahasiswa dari perguruan tinggi.

Ketidaktepatan data tersebut sering membuat mahasiswa berada dalam posisi yang serba tidak pasti. Tidak sedikit pula orang tua yang merasa khawatir karena status bantuan anak mereka belum mendapatkan kepastian.

Persyaratan domisili minimal tiga tahun di Kalimantan Timur turut menjadi hambatan. Banyak mahasiswa yang masih tercatat dalam kartu keluarga orang tua, sehingga belum memenuhi syarat administrasi untuk diverifikasi.

Agusriansyah meminta pemerintah mempertimbangkan kembali syarat tersebut agar tidak menghalangi peserta yang sebenarnya berhak menerima bantuan. “Kita harus memastikan proses verifikasi tidak menghambat akses pendidikan,” tuturnya.

Selain mengevaluasi persyaratan, ia juga mendorong pemerintah meninjau ulang arah pendidikan yang diberikan. Baginya, program ini tidak hanya tentang akses, tetapi juga tentang kualitas dan relevansi pendidikan dengan kebutuhan tenaga kerja masa depan.

Ia menilai pentingnya memastikan jurusan dan kompetensi mahasiswa selaras dengan kebutuhan industri dan peluang kerja yang berkembang. “Jangan sampai mereka kuliah, tetapi ketika lulus tidak punya prospek,” tegasnya.

Dengan berbagai catatan tersebut, DPRD Kaltim mendorong pemerintah provinsi memperkuat regulasi dan memperbaiki mekanisme pelaksanaan. Harapannya, program pendidikan gratis tidak hanya menjadi kebijakan populer, tetapi juga solusi nyata bagi masa depan pendidikan di Kalimantan Timur. (DPRD KALTIM/ADV/Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *